Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram

Sebanyak dua kurir berhasil dibekuk dalam pengungkapan tersebut.

oleh Ardi Munthe diperbarui 20 Nov 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 01:00 WIB
Dua kurir 53 kilogram ganja dibekuk polisi di Bandar Lapaga. Foto : (Istimewa).
Dua kurir 53 kilogram ganja dibekuk polisi di Bandar Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram di Kota Bandar Lampung yang hendak di kirim ke wilayah Jakarta. Sebanyak dua kurir berhasil dibekuk dalam pengungkapan tersebut. 

Peristiwa pengungkapan ini terjadi di samping PO bus Rosalia Indah, di Kecamatan Way Halim, kota setempat, pada Jumat (5/11/2024). Dintitelkam Polda Lampung mulanya mendapat informasi intelijen sekira pukul 15.00 WIB terkait pengiriman puluhan kilogram ganja tersebut. Berdasarkan informasi itu, diketahui jaringan narkoba tersebut diduga dikendalikan dari dalam penjara oleh seorang narapidana yang memerintahkan kurirnya, bernama Ari untuk mencari kendaraan pengangkut ganja ke wilayah Jakarta. "Tepat pukul 19.00 WIB, tim melakukan operasi penyamaran dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, Agung Prastio dan sopir taksi online bernama Krisna," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, Senin (18/11/2024)

Umi menerangkan, kedua pelaku ditangkap saat bersiap-siap membawa dua kardus besar berisi ganja. Setelah interogasi awal, pelaku Agung mengakui bahwa total berat ganja yang dibawanya mencapai 50 kilogram. "Penggeledahan lebih lanjut di rumah kos Agung di Jalan Sultan Haji, Kecamatan Wayhalim, mengungkap lebih banyak ganja seberat 3,5 kilogram tambahan dan satu garis ganja yang sudah dikonsumsi," sebutnya.

Selain itu, di indekos itu pula polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel, satu karung warna putih, dompet berisi KTP, uang tunai Rp80 ribu, sepeda motor Yamaha Fazio dan satu unit mobil Suzuki Ertiga. "Setelah pengamanan barang bukti, pukul 20.30 WIB, terduga pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung. Operasi ini sekaligus mendukung kebijakan Program Astacita 100 hari kerja Presiden RI, yang menitikberatkan pada penegakan hukum hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya