Registrasi Kartu Prabayar via 4444 Tak Berlaku Mulai 15 Desember

Aturan baru ini akan memperketat registrasi prabayar. Lalu, bagaimana nasib registrasi pelanggan melalui pesan singkat ke nomor 4444?

oleh Corry Anestia diperbarui 19 Okt 2015, 19:45 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 19:45 WIB
Sim Card phone
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memastikan bahwa registrasi kartu SIM prabayar akan berlaku mulai 15 Desember mendatang.

Artinya. registrasi tak akan lagi dilakukan sendiri oleh pelanggan, melainkan oleh pemilik outlet. Lalu, bagaimana nasib registrasi pelanggan melalui pesan singkat ke nomor 4444?

"Saat aturan baru berjalan (per 15 Desember), cara lama (ke 4444) sudah tak lagi berlaku," ujar Alexander Rusli, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang ditemui usai perayaan kemenangan Persib Bandung, di kantor pusat Indosat, Senin (19/10/2015).

Dia menjelaskan, nantinya pemilik outlet (retail outlet/RO) wajib memiliki identitas (ID) yang diberikan operator. Dengan demikian, RO yang tak memiliki ID, tak dapat melakukan registrasi kepada pelanggan.

Alex yang juga Presiden Direktur & CEO Indosat, mengaku bahwa sistem teknologi informasi (IT) untuk registrasi pelanggan Indosat, kini sudah siap. Saat ini, Indosat memiliki 160 ribu RO yang seluruhnya telah dilengkap ID.

"Kita semua sudah siap. Kita berjalan sebagai kesatuan industri, tak hanya Indosat saja. Kesiapannya sudah kita lakukan bersama. Persiapan sudah sejak 1 setengah tahun lalu," tutupnya.

(cas/isk)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya