Kicauan Menkominfo soal Netflix Diblokir Telkom

Terkait kasus Netflix diblokir Telkom Group, Rudiantara berkicau di Twitter.

oleh M Hidayat diperbarui 27 Jan 2016, 18:18 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 18:18 WIB
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara, saat memberikan sambutan di ZTE & Mastel “Next Generation Broadband-5G Forum". (Jeko Iqbal Reza/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rabu (27/1/2016), layanan video streaming Netflix menyita perhatian banyak pihak. Penyebabnya, Netflix diblokir oleh Telkom, sehingga pengguna Indihome, WiFi.id, dan Telkomsel secara otomatis tidak bisa mengakses Netflix.

Sebelumnya, kami telah meminta tanggapan kepada ketua umum Masyarakat Telematika (MASTEL), Kristiono, terkait kasus Netflix diblokir Telkom ini.

Singkat kata, ia menilai keberadaan Netflix saat ini masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, kasus Netflix diblokir Telkom sah-sah saja mengingat keberadaan Netflix di Indonesia masih belum legal.

Kemudian sekarang, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga menanggapi masalah ini. Melalui akun Twitter miliknya, ia membuat seri kicauan yang terdiri dari 18 kicauan.

Sebagai pembuka, ia mengatakan bahwa isu Netflix menjadi gerbang diskusi tentang bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang membuka layanannya di Indonesia. Diungkapkannya, Netflix memenuhi kategori sebagai PSE, sehingga harus memenuhi kebijakan yang ada di Indonesia.

"Salah satu kebijakan yang paling pokok diikuti oleh PSE adalah keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT)," cuit Rudiantara.

Melalui BUT ini, lanjut Rudiantara, antara lain akan memenuhi legalitas, hak dan kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, kepastian perlindungan konsumen, serta sejumlah hal lainnya. Tidak lupa ia menyinggung masalah check and balance pada karakteristik konten yang disajikan.

"Untuk konten yang bersifat siaran atau hiburan, misalnya, ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari KPI. Untuk yang berkaitan dengan pornografi, sudah ada UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak," kicau pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.

Terkait kasus Netflix diblokir Telkom Group, ia mengapresiasi langkah ini.

"Saya juga memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut," tandas pria kelahiran Bogor itu.

(Why/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya