Indonesia Harus Punya Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Regulasi khusus dan komprehensif untuk perlindungan data pribadi diperlukan di Indonesia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 25 Apr 2016, 13:54 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2016, 13:54 WIB
Internet
Sesi diskusi 'Ngopi tentang Privasi' pada acara Jagongan Media Rakyat 2016 di Jogjakarta

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah sesi diskusi 'Ngopi tentang Privasi' baru saja dilangsungkan pada acara Jagongan Media Rakyat 2016 di Yogyakarta.

Diskusi yang mengikutsertakan akademisi, pegiat informasi, organisasi masyarakat, sipil, pelaku bisnis dan pemerintah itu membahas perlunya peraturan khusus dan komprehensif untuk perlindungan data pribadi.

Peraturan itu diperlukan sebab tidak ada jaminan bahwa lembaga pemerintah atau korporasi dalam maupun luar negeri akan menghormati dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia secara memadai.

Salah satu yang hadir dalam diskusi itu adalah Indriyatno Banyumurti, Koordinator Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia. Menurut dia, saat ini perlu disepakati adanya problematika dalam perilaku pengguna internet Indonesia terkait data pribadi.

"Memang kecenderungan pengguna internet Indonesia pada umumnya adalah tak enggan membuka privasi dirinya ke publik, bahkan dengan gembira. Sejumlah data pribadinya dipaparkan ke publik, semisal melalui media sosial, sekadar agar bisa tetap eksis," ujar Indriyatno, dalam keterangan resmi yang diterima Tim Tekno Liputan6.com, Senin (25/4/2016).

Narasumber lain yang juga hadir adalah Mariam F Barata, Plt. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika-Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semmy Pangerapan dari Internet Governance Forum, Sinta Dewi dari Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, serta Donny B.U dari ICT Watch.

Semmy Pangerapan menuturkan era internet saat ini memungkinkan setiap mesin dan setiap orang saling terhubung, sehingga sulit memberikan batasan jelas tentang privasi.

"Kini tidak (mudah) ada privasi di internet sehingga perlu ada di Indonesia aturan main yang jelas tentang penggunaan dan perlindungan data pribadi, agar tak ada penyalahgunaan," ujar mantan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut.

Senada dengan Semmy, Mariam Barata juga mengatakan pemerintah harus dan tengah berusaha melindungi data pribadi masyarakat di internet. Salah satunya melalui penggodokan Rancangan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (RPMPDPSE) dan juga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Kami menyadari bahwa pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang lama. Sambil proses itu berjalan, kami dorong juga RPM-nya," tutur Mariam.

Saat ini, RPM sendiri masih tengah dilengkapi dengan sejumlah masukan dari masyarakat dan berbagai institusi terkait di Indonesia.

Perlindungan Data Pribadi

Internet
Sesi diskusi 'Ngopi tentang Privasi' pada acara Jagongan Media Rakyat 2016 di Jogjakarta

Lalu mengenai posisi RUU Perlindungan Data Pribadi, Sinta Dewi mengatakan saat ini baik draf RUU maupun naskah akademisnya terus dilengkapi. Ia berharap RUU tersebut dapat disegerakan masuk ke Program Legislasi Nasional agar dapat dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Nantinya, RUU tersebut akan mengatur tentang cara data pribadi masyarakat Indonesia dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh pelaku bisnis, korporasi, dan juga oleh layanan publik dan pemerintah.

"Prinsip-prinsip tentang perlindungan data pribadi ini perlu memenuhi standar-standar yang berlaku secara internasional," kata Sinta.

Di sisi lain, Donny B.U. juga mengatakan selain regulasi perlindungan data pribadi, kesadaran masyarakat mengenai hak atas privasi dan alasan di balik pentingnya hal tersebut dilindungi, juga harus menjadi perhatian.

"Untuk itu, dalam koridor edukasi Internet Sehat, kami bersama dengan mitra terus mendorong berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat Indonesia tentang privasi, khususnya di internet," kata Donny.

Hal tersebut perlu dilakukan agar pengguna internet Indonesia dapat lebih berhati-hati dan lebih selektif dalam menggunakan layanan online yang mensyaratkan penggunaan data pribadi dari pengaksesnya.

(Dam/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya