Uji Materi Belum Ditanggapi MK, Pengemudi Online Curhat ke DPR

Sejumlah pengemudi online pada hari ini menyampaikan surat aduan kepada Ketua DPR, Ade Komarudin.

oleh Andina Librianty diperbarui 19 Sep 2016, 15:53 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 15:53 WIB
20160919-Sopir Taksi Online Demo Tolak Uji Kir-Jakarta
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (19/9). Para sopir online ini menolak diberlakukan ujian kendaraan bermotor (KIR) menggunakan SIM A UMUM per 1 Oktober 2016 (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO), menyampaikan surat aduan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin. Mereka ingin agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengemudi online dapat segera digelar terkait peraturan transportasi online.

Ada dua hal yang menjadi sorotan FKPO, pertama Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu pasal yang dianggap memberatkan adalah Nomor 23 mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala bermotor.

Kedua adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4, yaitu penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FKPO telah mengajukan gugatan uji materi pada 19 Agustus 2016 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga satu bulan lamanya, belum ada kepastian kapan uji materi itu bisa digelar.

"Kami menyerahkan surat untuk Ketua DPR untuk meminta waktu RDP dengan seluruh pengemudi online. Ini sudah menjadi permasalahan sosial karena MK terlalu lama memberikan jadwal sidang (uji materi) dan kita merasa terzolimi, kita juga punya hak untuk mendapatkan perhatian," jelas Koordinator FKPO, Aries Rinaldi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Aries menjelaskan, kedua peraturan yang dikeluhkan tersebut mengancam ribuan orang kehilangan pekerjaan. Pasalnya, mereka semua bekerja secara individual dan tidak atas nama perusahaan. FKPO sendiri terdiri dari 38 komunitas pengemudi online dengan sekira lebih dari seribu individu.

"Kami membawa aspirasi banyak orang. Pasal yang terkait dengan trasportasi online itu memberatkan kami, terutama soal STNK. Kami yang individual ini mau dikemanakan? Bagaimana nasib kami kalau lewat dari 1 Oktober (belum ada kepastian dari MK), nanti kan akan ada razia bersar-besaran. MK menzolimi aduan gugatan online kami," sambung Aries.

Adapun surat aduan FKPO, kata Aries, akan diterima oleh salah satu anggota Komisi III DPR. "Kami akan bertemu nanti, dan surat kami akan disampaikan langsung ke pak ketua," ungkapnya.

(Din/Isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya