Dianggap Meresahkan, Kemkominfo Blokir Situs Nikahsirri.com

Kemkominfo telah memblokir situs nikahsirri.com yang dianggap telah meresahkan masyarakat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 24 Sep 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2017, 12:00 WIB
[Bintang] Heboh! Situs Nikahsirri.com, Tawarkan Layanan Lelang Perawan
Situs Nikahsirri.com juga menawarkan bantuan untuk mereka para pria yang ingin berpoligami. (Foto: Nikahsirri.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirri.com. Pemblokiran situs ini dilakukan sejak Sabtu, (23/9/2017) kemarin sore.

Sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Minggu (24/7/2017), keputusan ini dilakukan setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Kemkominfo.

Keduanya melakukan penyelidikan bersama selama kurang lebih 2x24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE di situs nikahsirri.com.

Sebelumnya, tin Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan, dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti terkait dengan kasus ini. 

"Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, kementerian atau lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornorafi dan pornografi anak," demikian tertulis dalam keterangan resmi Kemkominfo.

Disebutkan pula, penanganan situs nikahsirri.com ini merupakan respon dari laporan masyarakat, karena situs tersebut dianggap meresahkan. Menkominfo Rudiantara sebelumnya juga meminta agar dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut.

Tidak hanya Menkominfo, Menteri Sosial Khofifa Indar Parawansa juga menyampaikan agar Kementerian Kominfo segera melakukan penutupan situs dimaksud.

Sejauh ini, Tim Aduan Konten Kemkominfo telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirri.com tersebut. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kementerian Kominfo melalui Tim Internal Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirri.com ke Ditreskrimsus Subdit Cyber Polda Metro Jaya (PMJ).

Kemudian, tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kementerian Kominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat 22 September 2017.

(Tin/Cas)

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya