Ogah Registrasi Ulang Nomor Kartu SIM, Ini Sanksinya

Pemerintah akan menindak tegas pengguna yang tak mendaftarkan nomor ponselnya hingga batas akhir registrasi.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 13 Okt 2017, 11:34 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 11:34 WIB
Nomor Ponsel Kritis, Berikut Solusinya
Kartu SIM (wisegeek.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM. Kali ini, pengguna harus mengikutsertakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kewajiban pelaporan ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018. Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.

Lantas, bagaimana dengan pengguna ponsel yang tak melakukan registrasi nomor ponsel? Pemerintah akan menindak tegas bagi pengguna yang tak melakukan registrasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli, menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.

Menurutnya, sanksi akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.

Koordinasi dengan Badan Regulasi Tellekomunikasi Indonesia (BRTI)

Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler).

Data yang telah diverifikasi petugas operator seluler, akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diaktivasi.

Sebagai informasi, penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memvalidasi pelanggan seluler termasuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan atau penyebaran hoax.

 

Data Registrasi Kartu SIM Pengguna Dijamin Aman

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali menegaskan data kependudukan yang digunakan dalam registrasi kartu SIM prabayar tetap aman. Artinya, operator seluler tidak bisa mengakses dan menyalahgunakan data tersebut.

"Kemendagri tidak memberikan akses buka data NIK dan KK kepada operator seluler. Operator hanya diperbolehkan melakukan validasi apakah data NIK dan KK sama," kata Zudan di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Zudan mengungkapkan, selama ini pihak Kemendagri telah bekerja sama dengan 121 instansi terkait dengan data kependudukan.

Selama kerja sama itu pula, keamanan data penduduk sangat dijaga oleh Ditjen Dukcapil. "Kalau terkait dengan keamanan, kerja sama Dukcapil dengan instansi lain menggunakan landasan etis dan yuridis. Landasan etis, yakni setiap kerja sama dilandasi iktikad baik," tuturnya.

Sementara landasan yuridis yang dimaksud Zudan bertujuan untuk menganalisis agar pihak yang bekerja sama berada di jalurnya. Artinya, pihak ketiga dilarang keras menyalahgunakan data kependudukan milik Dukcapil.

"Ada sanksi kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyahgunakan data kependudukan. Kalau itu belum cukup, kami juga menerapkan sanksi administratif, yakni perjanjian kerja sama diputus jika pihak ketiga (dalam hal ini operator seluler) menyalahgunakan data kependudukan milik Dukcapil," katanya.

Dengan diputusnya perjanjian kerja sama, bisnis pun bisa berhenti dan izin bisnisnya juga akan dicabut oleh negara.

Oleh karenanya, Zudan memastikan pihak yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri tidak akan menggunakan data kependudukan karena sanksinya yang sangat berat.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya