Agar Tak Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Pakai KTP dan KK

Pelanggan lama operator seluler, begini cara registrasi kartu SIM dengan data kependudukan KTP dan KK agar nomor tidak diblokir.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 11 Okt 2017, 16:03 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 16:03 WIB
Nomor Ponsel Kritis, Berikut Solusinya
Kartu SIM (wisegeek.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan kartu prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan data kependudukan, dalam hal ini menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi, kartu SIM pelanggan tersebut akan diblokir.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan tata cara registrasi ini berlaku untuk pelanggan seluler yang baru dan lama, termasuk pelanggan kategori pascabayar.

Lantas bagaimana cara melakukan registrasi nomor ponsel prabayar?

"Data yang harus dimasukkan adalah NIK pada KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga)," ujar Ahmad menjelaskan cara registrasi prabayar di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ia menjelaskan, pengguna bisa melakukan registrasi kartu perdana secara mandiri, yakni dengan mengirimkan SMS ke 4444. Format pesan yang perlu dikirim adalah NIK#NomorKK#.

Adapun NIK harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, demikian juga dengan nomor kartu keluarga yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil dilakukan.

Berbeda dengan Registrasi Perbankan

Ahmad menjelaskan, berbeda dengan registrasi perbankan yang membutuhkan nama ibu kandung, registrasi layanan prabayar tidak membutuhkan informasi tersebut.

"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya.

Dijelaskan Ahmad, jika proses registrasi secara mandiri tidak berhasil, pelanggan bisa langsung mendatangi gerai masing-masing operator. Terutama bagi mereka yang gagal dalam proses validasi data kependudukannya.

Ahmad mengatakan, jika data yang dimasukkan pelanggan baru dan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai e-KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Surat tersebut menyatakan, seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya