Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah sopir taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Permenhub tersebut dinilai tidak mengakomodasi suara sopir taksi online. Untuk mengungkapkan aspirasinya, mereka menggelar aksi demo di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut Uber mengaku terus berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait implementasi aturan ini.
"Uber dan mitra koperasi saat ini terus berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait implementasi aturan ini serta mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian para mitra pengemudi," kata Uber kepada Tekno Liputan6.com, Senin (29/1/2018) di Jakarta.
Langkah ini dilakukan Uber untuk memastikan kesempatan ekonomi yang fleksibel bagi para driver online dan pilihan transportasi yang beragam bagi masyarakat terus tersedia, dan berkontribusi positif bagi Indonesia. "Mitra koperasi kami juga terus mendorong para mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang ada," pungkas Uber.
Tanggapan Grab
Sementara Grab memastikan akan mendukung pelaksanaan Permenhub 108 tahun 2017 tersebut. Layanan asal Malaysia itu berharap dapat bersinergi dengan pemerintah dalam implementasi aturan ini.
"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga jajaran pemerintah provinsi, agar implementasi aturan ini berjalan dengan lancar," tutur Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibarata.
Ia menyebut telah menyampaikan sejumlah kesulitan teknis yang dialami para mitra pengemudi kepada Menhub. Menurut Ridzki, Menhub menanggapi positif hal tersebut dan setuju membantu para mitra Grab mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami," ujarnya.
Salah satu bentuk implementasi yang sudah dilakukan Grab adalah melakukan penempelan stiker angkutan sewa khusus (taksi online) di provinsi Jawa Tengah, Minggu kemarin (28/1/2018).
Dalam acara tersebut, turut hadir pula Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, Kepala Divisi Angkutan Darat, Astri Widyani, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, AKBP Ardi, bersama Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Karmadibrata.
Advertisement
Berlaku 1 Februari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018, Namun begitu, para sopir taksi online berencana menggelar aksi demo untuk menolak aturan tersebut pada 29 Januari 2018.
Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.
"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurut Budi, empat poin inti dari permehub tersebut tetap akan diberlaku. Pertama, soal kuota di mana bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.
"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," kata dia.
Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.
"Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.
Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.
"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.
(Isk/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Â
Â