12 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar Ditindak Pemerintah

Sebanyak 12 ribu ponsel ilegal senilai Rp 18,2 miliar ditindak oleh pemerintah, jika dikalkulasi potensi kerugian pemerintah karena peredaran ponsel ilegal ini mencapai Rp 3,1 miliar.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 15 Feb 2018, 18:55 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 18:55 WIB
Penindakan ponsel ilegal
Menkeu Sri Mulyani, Menperin Airlangga Hartanto, Menkominfo Rudiantara, dan Mendag Enggartiasto Lukita menunjukkan ponsel dan minuman keras ilegal yang ditindak pemerintah (Sumber: Twitter @kemkominfo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepolisian Indonesia, TNI, Kejaksanaan Agung, KPK, PPATK, dan BPOM menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap ponsel ilegal dan minuman keras ilegal, Kamis (15/2/2018) di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta.

Melalui sejumlah foto yang diunggah di akun Twitter Kementerian Komunikasi dan Informatika (@kemkominfo), diketahui ada 12.144 unit ponsel ilegal senilai Rp 18,2 miliar yang ditindak oleh pemerintah.

Ke-12 ribu ponsel ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Jika dilihat dari foto yang dirilis akun Twitter Kemkominfo dan Kemenperin, beberapa model ponsel yang masuk ilegal ke Indonesia antaranya adalah iPhone X serta Redmi Note 5A.

Berdasarkan data yang diterima Tekno Liputan6.com, penindakan terhadap ponsel ilegal dilakukan oleh Bea Cukai di sembilan lokasi berbeda di DKI Jakarta.

Disebutkan pula, saat ini, barang bukti sedang berada dalam proses penyidikan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta.

Penindakan ponsel ilegal
Menkeu Sri Mulyani (kanan), Menkominfo Rudiantara, dan Menperin Airlangga Hartanto dalam konferensi pers penindakan ponsel dan miras ilegal (Foto: Twitter Kemkominfo)

Minuman Keras Ilegal

Dalam ekspos ini, selain ponsel pintar, sinergi antarkementerian atau lembaga ini juga melakukan penindakan terhadap minuman mengandung etik alkohol (MMEA) ilegal dengan jumlah lebih dari 142 ribu botol, hasil tembakau lebih dari 12 juta batang, pita cukai lebih dari 1 juta keping, etil alkohol sebanyak 720 liter, dan lebih dari 11 ribu kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen.

Jika dikalkulasi, total potensi kerugian negara gara-gara peredaran barang-barang di atas bisa mencapai lebih dari Rp 45 miliar.

Tak cukup sampai di situ, bersinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan berupa 223 karton (2.686 botol) MMEA ilegal di wilayah perairan Indragiri Hilir, Riau. Potensi kerugian yang bisa ditimbulkan jika MMEA ini beredar ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar.

Melalui sejumlah foto yang diunggah akun Twitter kedua kementerian, tampak ribuan botol MMEA ilegal dimusnahkan. 

Foto-Foto Penindakan Ponsel dan Miras Ilegal

Dumai
Petugas gabungan berhasil gagalkan penyelundupan ponsel ilegal di Dumai. Foto: (Lanal Dumai)

Foto-foto pemusnahan minuman mengandung etik alkohol (MMEA) ilegal.

 

 

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya