Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler Bakal Minta Keterangan dari Dukcapil

Panja perlindungan data pelanggan seluler dalam waktu dekat berencana meminta penjelasan dari Dirjen Dukcapil terkait program registrasi kartu SIM prabayar.

oleh Andina Librianty diperbarui 28 Mar 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 16:30 WIB
Munaslub Jadi Jalan Keluar Bagi Golkar
Tokoh senior Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari, Politikus Partai Golkar Meutya Hafid, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adi Masardi (ki-ka) menjadi pembicara diskusi bertajuk "Mau Kemana Golkar?", Jakarta, (21/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Panita Kerja (Panja) DPR untuk perlindungan data pelanggan seluler dalam waktu dekat berencana meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).

Salah satunya mengenai perbedaan jumlah kartu SIM yang tercatat di operator dan Dukcapil, terkait program registrasi kartu SIM prabayar.

"Panja nanti akan mendalami hasil dari rapat dengan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan para operator seluler, termasuk kita juga akan mendalami bagaimana mereka dan Dukcapil mengamankan data pelanggan," tutur Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, kepada tim Tekno Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).

Dijelaskan Meutya, terdapat selisih sekitar 45,9 juta antara status registrasi kartu SIM prabayar yang tercatat di operator seluler dan Dukcapil per 13 Maret 2018.

Berdasarkan data operator, sebanyak 304,8 juta kartu SIM berhasil didaftarkan, sedangkan pada Dukcapil mencapai 350,7 juta.

Ia menilai kemungkinan tidak ada keselarasan sistem antara operator dan Dukcapil. Dukcapil sendiri memiliki peran penting dalam program registrasi kartu SIM prabayar.

Setelah pelanggan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK, operator akan meneruskan datanya ke Dukcapil. Kemudian, Dukcapil akan mencocokkan data tersebut dengan database kependudukan.

Status registrasi kartu SIM per 13 Maret 2018 (Foto: Twitter Meutya Hafid)

"Kita akan evaluasi soal selisih angka dari data Dukcapil dan operator, karena jumlahnya besar mencapai 45 jutaan. Namun, bukan berarti ada kebocoran, tapi kita akan evaluasi kenapa bisa ada selisih suara. Kenapa hal itu bisa terjadi, karena kalau sistem selaras, seharusnya angkanya sama," jelas politikus Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Panja perlindungan data pelanggan seluler akan mulai beroperasi pada pekan depan. Saat ini, masing-masing fraksi di Komisi I dalam proses mengajukan nama untuk Panja tersebut. Anggotanya berkisar 25-30 orang.

"Panja ini kemungkinan sampai dua kali masa sidang, mungkin sampai Juni 2018. Panja ini juga untuk mengawal proses registrasi (kartu SIM prabayar)," turur Meutya.

Pembentukan Panja dilatarbelakangi adanya dugaan kebocoran dan penyalahgunaan NIK dan nomor KK pelanggan kartu SIM prabayar.

Pemerintah saat ini menggelar program registrasi prabayar dengan mewajibkan masyarakat mendaftarkan kartu SIM mereka. Pelanggan seluler harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pendaftaran.

Berdasarkan rapat dengan Kemkominfo dan para operator seluler pada pekan lalu, tidak ada kebocoran data melalui pendaftaran online. Namun, yang menjadi permasalahan adalah proses pendaftaran melalui gerai dengan melibatkan pihak ketiga.

Hal tersebut akan menjadi salah satu pembahasan dalam Panja, karena keterlibatan pihak ketiga dalam proses registrasi kartu SIM, dinilai dapat menyebabkan penyalahgunaan data.

Kisruh Program Registrasi Kartu SIM Prabayar

Registrasi kartu SIM prabayar
Komisi I DPR Pertanyakan Keamanan Data Registrasi Kartu SIM Prabayar. Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani

Pemerintah saat ini menggelar program registrasi prabayar dengan mewajibkan masyarakat mendaftarkan kartu SIM mereka. Pelanggan seluler harus menyertakan NIK dan nomor KK saat melakukan pendaftaran.

Seiring berjalannya waktu, muncul dugaan kebocoran NIK dan KKS akibat program tersebut. Pemerintah dan operator seluler berulang kali membantah adanya kebocoran. Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu mengatakan NIK dan nomor KK sudah banyak beredar di internet, jauh sebelum program regustrasi kartu SIM ini digelar.

Kisruh program registrasi akhirnya membuat Komisi I DPR RI memanggil Kemenkominfo dan para operator seluler pada Senin (19/3/2018). Setelah melalui pembahasan panjang, ada lima poin hasil kesimpulan yang disampaikan oleh Meutya Hafid, selaku pimpinan rapat.

Poin-poin kesimpulan ini kemudian disepakati oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Rudiantara. Berikut rinciannya:

1. Komisi I mendesak Kemkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu SIM prabayar, sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

2. Komisi I meminta Kemkominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara.

3. Komisi I juga mengusulkan pembentukan Panja perlindungan data pelanggan seluler. Panja ini dibentuk melalui rapat internal Komisi I DPR RI.

4. Kemkominfo didesak melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan NIK dan KK yang digunakan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

5. Komisi I juga mendesak Kemkominfo untuk mengoptimalisasi sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tak memiliki hak.

Panja Tak Akan Memperpanjang Masa Registrasi

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo, mengatakan, Panja tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar. Pembentukan Panja justru untuk memastikan data pelanggan, aman dan tidak tersebar.

"Registrasi akan tetap dengan timeline mereka. Tujuannya sama, tetapi untuk memastikan output dari registrasi pelanggan, misalnya yang soal notifikasi dan rekonsiliasi data pelanggan," ujar Roy.

Roy juga menyebutkan kehadirkan Panja bisa memberikan jawaban terkait dugaan kebocoran data pelanggan akibat registrasi prabayar.

"Terus terang kami belum puas (dengan rapat kerja Komisi I DPR bersama Menkominfo dan operator telekomunikasi) tapi Pak Menteri bagus sekali, setuju ada Panja supaya lebih maksimal dalam rekonsiliasi data dan memastikan keamanan pelanggan," sambungnya.

Program registrasi kartu SIM prabayar dijadwalkan selesai pada akhir April 2018. Pelanggan yang belum registrasi, maka layanannya akan diblokir total per 1 Mei 2018.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya