Ketentuan soal Buzzer Iklan Kampanye di Masa Tenang Belum Diputuskan

Sejauh ini belum ada ketentuan soal iklan kampanye melalui buzzer di masa tenang pada 14-16 April 2019.

oleh Andina Librianty diperbarui 25 Mar 2019, 17:39 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 17:39 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sejauh ini belum ada ketentuan soal iklan kampanye melalui buzzer di masa tenang pada 14-16 April 2019.

Sejauh ini, yang telah ditetapkan adalah media sosial dilarang memasang iklan berbayar terkait pemilu di masa tenang.

Kemkominfo pada hari ini menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu, Badan Pemenangan Nasional (BPN), dan sejumah media sosial termasuk Facebok, Twitter, dan Google untuk membahas pelarangan iklan berbayar oleh tim kampanye, selama masa tenang.

“Soal buzzer tadi belum dibahas, jadi sampai saat ini belum ada larangan. Nanti yang soal buzzer akan kita tindaklanjuti ke KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ungkap Semuel di kantor Kemkominfo, Senin (25/3/2019).

Ia mengatakan, kemungkinan persoalan mengenai iklan kampanye melalui buzzer ini akan ada jawabannya pada pekan depan. Menurut dia, sebelum hari H masa tenang, sudah ada keputusan.

“Karena akunnya kan (buzzer), akun masyarakat, makanya kita harus lebih hati-hati. Jangan sampai jadi membatasi ruang demokrasi masyarakat. Kita akan tunggu pendapat Bawaslu dan KPU soal ini, minggu depan mungkin sudah ada jawabannya,” tuturnya.

 

Media Sosial Dilarang Pajang Iklan Kampanye

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja dan Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja dan Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty

Adapun iklan berbayar di media sosial dilarang selama masa tenang Pemilu. Di luar dari itu, percakapan mengenai kampanye Pilpres 2019 boleh dilakukan.

“Berdasarkan rapat koordinasi tadi, semua platform sepakat untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Hal ini berlaku untuk peserta Pemilu, tim pendukung resmi, dan pendukung,” jelas Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja.

Ia berharap ketentuan ini akan membuat hari H Pemilu pada 17 April mendatang berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan ketentuan ini hanya berlaku untuk iklan berbayar di media sosial. Warganet, katanya, tetap boleh berbincang seperti biasa, termasuk jika membicarakan soal Pemilu 2019.

“Iklan berbayarnya dilarang, tapi unggahan lain seperti percakapan boleh karena itu adalah kebebasan yang sudah dilindungi undang-undang,” ucap Rahmat.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya