Media Sosial Dilarang Pajang Iklan di Masa Tenang Kampanye

Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi Kemkominfo bersama Bawaslu dan perwakilan media sosial.

oleh Andina Librianty diperbarui 25 Mar 2019, 16:59 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 16:59 WIB
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja dan Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja dan Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu memutuskan media sosial tidak boleh menayangkan iklan berbayar di masa tenang kampanye pada 14 - 16 April 2019. Di luar dari itu, percakapan mengenai kampanye Pilpres 2019 boleh dilakukan.

Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi Kemkominfo bersama Bawaslu dan perwakilan media sosial. Media sosial yang hadir adalah Facebook, Twitter, Google, Bigo Live. Live Me, dan Kwai Go.

“Berdasarkan rapat koordinasi tadi, semua platform sepakat untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Hal ini berlaku untuk peserta Pemilu, tim pendukung resmi, dan pendukung,” jelas Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor Kemkominfo, Senin (25/3/2019).

Ia berharap ketentuan ini akan membuat hari H Pemilu pada 17 April mendatang berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan ketentuan ini hanya berlaku untuk iklan berbayar di media sosial. Warganet, katanya, tetap boleh berbincang seperti biasa, termasuk jika membicarakan soal Pemilu 2019.

“Iklan berbayarnya dilarang, tapi unggahan lain seperti percakapan boleh karena itu adalah kebebasan yang sudah dilindungi Undang-Undang,” sambung Rahmat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Iklan Berbayar Harus Dihapus

Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty

Ditambahkan Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah akan menindak tegas media sosial yang menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Bahkan tak menutup kemungkinan untuk menutup layanan mereka.

“Kalau ada iklan yang lolos, maka harus langsung dihapus. Kalau tidak, nanti akan ada sanksi, sanksi administrasi sampai penutupan,” ujarnya.

Selain itu, Kemkominfo akan tetap memantau berita hoaks yang beredar, termasuk terkait kampanye. Untuk hal ini, kata Semuel, penindakannya tetap sama seperti cara Kemkominfo selama ini menindak konten hoaks di ranah internet.

“Untuk hoaks itu, kami akan melakukan tindakan seperti biasa. Kami akan pantau terus ranah digital,” tuturnya.

(Din/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya