Alasan Pemerintah Tak Blokir WhatsApp Cs Saat Aksi 22 Mei

Beberapa fitur dari media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, sistemnya viral dan cepat secara emosional.

oleh Iskandar diperbarui 22 Mei 2019, 14:47 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2019, 14:47 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan akan membatasi fitur di aplikasi pesan instan, seperti WhatsApp dan juga sejumlah media sosial.

Hal ini dilakukan untuk menghindari provokasi dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang mengalir deras di internet selama aksi 22 Mei berlangsung.

Lalu, mengapa pemerintah tak langsung memblokir WhatsApp dan media sosial lainnya?

Menteri dan Komunikasi dan Informatika menuturkan pemerintah tak bisa memblokir WhatsApp cs begitu saja karena langkah ini tidak efektif.

"Tidak bisa blokir (takedown) begitu saja karena 200 juta masyarakat di Indonesia pakai WhatsApp. Kalau takedown individu tidak efektif. Kami memilih untuk membatasinya secara bertahap karena provider masing-masing tidak bisa sekaligus. Ada yang bisa dan ada yang tidak bisa secara teknis," ujar Rudiantara, Rabu (2/5/2019) di Jakarta.

Ia melanjutkan, beberapa fitur dari media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, sistemnya viral dan cepat secara emosional.

"Fitur yang dimaksud adalah fitur berbagi foto dan video," ucap Rudiantara menegaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Batasi Fitur Berkirim Pesan di Media Sosial dan Aplikasi Chatting

Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi
Menkominfo Rudiantara di Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi. Dok: Indonesia Technology Forum

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan telah membatasi kemampuan berkirim gambar maupun video di aplikasi chatting dan media sosial. 

Informasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kantor Kementerian Koordinator Politik dan HAM. 

Menurut Rudiantara, pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Adapun pembatasan fitur dilakukan terhadap plaftorm media sosial dan aplikasi chatting.

"Modusnya adalah posting di Instagram, Facebook, dalam bentuk meme atau foto. Lalu, di-screen capture dan viral di messaging system. Jadi, teman-teman akan mengalami perlambatan upload dan download video termasuk foto, karena viralnya yang negatif ada di sana (messaging system)," tutur Rudiantara saat konferensi pers, Rabu (22/5/2019).


Untuk Amankan Negara

Wiranto Beri Penjelasan Soal Keamanan Pasca Pemilu 2019
Menkopolhukam Wiranto bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan KSP Moeldoko memberi keterangan usai rapat koordinasi tentang keamanan pasca-pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (24/4). Wiranto menjelaskan Sejumlah isu seperti hoaks dan tuduhan yang berakibat pada delegitimasi KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto menuturkan langkah ini diambil untuk mengamankan negara.

"Kami menyesalkan ini harus dilakukan, tapi betul-betul ini untuk mengamankan negera. Berkorban tiga dua hari tidak berkirim gambar, tapi teks masih bisa. Ini semata-mata untuk keamanan nasional," tutur Wiranto.

(Isk/Jek)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya