Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat yang memiliki bangunan yang termasuk dalam objek pajak memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meskipun sudah menjadi bagian dari kewajiban tahunan, tidak sedikit masyarakat yang kerap lupa atau tidak memiliki waktu untuk membayar tagihan PBB-P2.
Akibatnya masih sering terjadi keterlambatan membayar pajak, terkena denda, bahkan ada yang menunggu hingga pertahun-tahun dan subjek pajaknya mendapat teguran keras. Tak mengherankan karena sebelumnya membayar tagihan PBB-P2 baru terbatas di beberapa tempat seperti Kantor Pos, bank yang ditunjuk oleh daerah setempat, atau mini market.
Sebagai upaya memberikan akses kemudahan pembayaran dan transaksi PBB secara tepat waktu. Traveloka melakukan kolaborasi strategis dengan pemerintah. Melalui produk Financial Service-nya, Traveloka sebagai travel & lifestyle experiences booking platform menjadi mitra resmi pemerintah daerah DKI Jakarta & Jawa Barat untuk melayani pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu.
Advertisement
Alvin Kumarga, Senior Vice President, Financial Products Traveloka, menyampaikan Traveloka mengukuhkan diri untuk bermitra resmi dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat (Depok) dalam memberikan kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank.
"Bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat (khususnya Depok), Traveloka melengkapi platformnya dengan fitur pembayaran PBB-P2 yang dapat ditemukan di dalam layanan Bills & Top-up. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan sekaligus memberikan alternatif bagi pengguna yang nyaman, dan aman dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik, khususnya bagi mereka yang belum memiliki rekening bank," ujar Alvin di Jakarta.
Lebih lanjut Alvin menjelaskan, bahwa pengguna dapat merasakan berbagai keuntungan jika melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Traveloka. Kemudahan yang dapat dirasakan pengguna mulai dari melakukan pembayaran kapanpun dan dimanapun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung (instan yang akan dikirimkan ke email), hingga kesempatan mendapatkan promosi potongan harga menarik.
Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kerjasama dengan Traveloka, yang membantu masyarakat Jakarta untuk memudahkan akses pembayaran tagihan PBB-P2.
"Melalui kemitraan resmi bersama Traveloka, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan, karena pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa diakses semudah sentuhan jari di smartphone," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh K.H. Mohammad Idris, Walikota Depok, yang menyatakan bahwa masyarakat wajib pajak membutuhkan berbagai alternatif channel pembayaran untuk pajak.Â
"Menjalin kemitraan resmi dengan Traveloka tentunya akan semakin menambah opsi channel pembayaran yang akan memudahkan wajib pajak Jawa Barat, khususnya Depok. Tidak hanya mudah, tetapi juga terjamin aman karena produk dan layanan Traveloka juga sudah terpercaya. Disampaikan pula bahwa pembayaran untuk dilakukan sebelum 31 Agustus 2019, agar terhindar dari sanksi denda," tuturnya. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Depok dan Batam, Anda masih bisa membayar PBB hingga 16 September 2019.
Cara pembayaran tagihan PBB
Untuk dapat melakukan pembayaran tagihan PBB di Traveloka, pengguna bisa mengikuti beberapa tahap sebagai berikut:
- Buka aplikasi Traveloka versi 3.10 ke atas
- Pilih Bills & Top-up pada halaman depan (bagian kiri bawah)
- Pilih ikon PBB
- Tentukan wilayah bangunan Anda (DKI Jakarta atau Jawa Barat)
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat pada lembar SPPT
- Tentukan tahun pembayaran
- Halaman akan menampilkan jumlah tagihan dan pengguna dapat melanjutkan ke transaksi pembayaran .
Untuk saat ini fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Traveloka tersedia untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang secara bertahap juga akan tersedia untuk wilayah lain.
Seputar Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan pungutan yang diberikan atas kepemilikan tanah dan bangunan baik untuk perorangan maupun instansi/badan. Subjek PBB adalah mereka yang secara nyata memiliki hak, memperoleh manfaat, menguasai, dan memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan. Sebaliknya, tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya maka tidak termasuk objek pajak PBB.
Kriteria objek PBB telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Karena telah tercantum dalam Undang-Undang, maka membayar pajak PBB bersifat wajib dan apabila diabaikan akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembayaran PBB sendiri harus dilunasi selambat-lambatnya 30 hari setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB diterbitkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur pembayaran PBB kunjungi website Traveloka.