Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Pasalnya, pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan nasional mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Adapun salah satu jenis pajak yang umum dan langsung bersentuhan dengan masyarakat adalah pajak kendaraan. Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan fasilitas jalan dan pelayanan administrasi kendaraan.
Baca Juga
Kewajiban ini tidak boleh diabaikan karena akan berdampak pada legalitas kendaraan dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif jika tidak dipenuhi tepat pada waktunya.
Advertisement
Masyarakat juga perlu memahami bahwa pajak kendaraan tidak hanya sebagai kewajiban formal tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kelancaran lalu lintas dan keamanan di jalan raya.
Oleh karena itu, kesadaran membayar pajak kendaraan secara tertib mencerminkan rasa tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Pemerintah juga telah mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan melalui sistem daring.
Namun, penting untuk diperhatikan pembayaran secara online harus melalui situs resminya. Saat ini, cukup banyak situs yang tidak resmi dengan tujuan penipuan sehingga masyarakat harus tetap waspada.
Kemudian proses cek pajak kendaraan juga bisa dilakukan dengan mudah tergantung dari provinsi dan daerahnya. Berikut ini bisa diperhatikan cara mudah cek pajak kendaraan secara online menggunakan handphone.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Terdapat beberapa pilihan cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan menggunakan handphone secara online, berikut ini di antaranya:
1. Melalui Aplikasi Resmi
Pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan menggunakan aplikasi resmi yang biasanya dimiliki oleh beberapa provinsi. Salah satunya di Jawa Tengah terdapat aplikasi New Sakpole untuk cek pajak kendaraan.
Selain itu, ada juga aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa digunakan di berbagai daerah.
2. Website Resmi Samsat atau Bapenda
Masyarakat dapat mengecek pajak kendaraan melalui situs web resmi milik Samsat di beberapa daerah atau melalui situs web resmi Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) yang ada di daerahnya.
Advertisement
Cara Cek Pajak di SIGNAL
Mengecek pajak kendaraan salah satunya bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Berikut ini langkah-langkah yang bisa diperhatikan untuk mengeceknya dengan mudah:
1. Aplikasi SIGNAL bisa diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau di App Store untuk pengguna iOS.
2. Jika aplikasi telah terunduh masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan.
3. Setelah proses registrasi selesai pilih menu “NKRB”.
4. Kemudian klik “Lanjut”.
5. Jika berhasil memuat maka Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul termasuk jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
