Sistem Basis Data IMEI Nasional Siap Pakai, Tunggu Peraturan Tiga Menteri

Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) dipastikan siap dipergunakan, tetapi pengoperasiannya masih harus menunggu peraturan tiga kementerian, yakni Kemkominfo, Kemendag, dan Kemenperin.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 20 Sep 2019, 13:56 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 13:56 WIB
IMEI
IMEI. Liputan6.com/Isk

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) dipastikan siap pakai. Namun, pengoperasian SIBINA masih harus menunggu peraturan tiga kementerian, yakni Kemkominfo, Kemendag, dan Kemenperin.

"SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi,” kata R. Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Janu mengklaim sistem keamanan SIBINA karena sistem ini tidak mengambil data individu.

"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA. Pasalnya, sistem ini sama sekali tidak bisa memiliki data individu, hanya data ponsel yang masuk melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) baik IMEI ponsel, komputer, tablet, dan atau ponsel handheld," kata Janu.

Janu menegaskan bahwa data pemilik ponsel ada di operator dan SIBINA tidak memiliki akses atas data tersebut. Oleh karena itu, ia berani menjamin keamanan SIBINA.

 

Cara Kerja SIBINA

Janu menjelaskan cara kerja SIBINA yang menampung basis data IMEI dari perangkat. SIBINA akan melakukan pairing atau pencocokan data IMEI milik Kemenperin dengan data IMEI dari operator.

Selanjutnya, dari data yang dipasangkan tersebut, akan teridentifikasi daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah termasuk ke dalam black list atau white list.

Janu menekankan, proses pairing dilakukan antara sistem SIBINA dengan sistem di operator secara online, sehingga data dikliam tidak akan bocor.

"Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," ujar Janu.

 

Mampu Deteksi IMEI Terduplikasi

SIBINA dirancang untuk bisa mendeteksi adanya duplikasi IMEI.

"Nanti kelanjutannya akan diblokir atau tidak, akan ada verifikasi terlebih dahulu, jadi tidak langsung blokir," ujarnya.

Janu menjelaskan, saat ini pemerintah terus melakukan uji coba sistem SIBINA. Tujuannya untuk meminimalisasi kejadian yang tak diinginkan sembari menunggu adanya aturan dari tiga kementerian.

"Setelah peraturan ditandatangani, Kemenperin perlu memasukkan variabel-variabel dari putusan ke SIBINA. Selanjutnya, dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional," kata Janu.

(Tin/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya