Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) akhirnya menghadirkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan eSIM. Lewat peraturan ini, Komdigi mendorong percepatan migrasi eSIM.Â
Menurut Menkomdigi (Menteri Komunikasi dan Digital) Meutya Hafid, penggunaan eSIM bisa membantu menghindarkan pengguna dari spam, phishing, hingga judi online.
Advertisement
Baca Juga
Kendati demikian, menurut pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, akar masalah penipuan digital bukan terletak pada jenis kartu SIM, melainkan lemahnya prosedur pendaftaran.Â
Advertisement
Alfons menuturkan, meski eSIM menawarkan keamanan tambahan dengan kemampuan penguncian jarak jauh, penetrasi perangkat yang mendukung eSIM di Indonesia, hanya sekitar 15 persen.Â
"Dan, sebagian besar adalah perangkat high-end yang cenderung tidak digunakan untuk kejahatan digital," tutur Alfons dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (14/4/2025).Â
Dengan kata lain, Alfons mengatakan, sekalipun sudah menggunakan eSIM, tapi prosedur pendaftaran tidak diperbaiki dan dijalankan dengan baik dan benar, penyalahgunaan layanan seluler untuk aksi kejahatan seperti fraud tetap akan marak.
Meski ia tidak menampik, eSIM memang membantu pengguna smartphone terutama mereka yang bepergian keluar negeri dan tidak perlu repot membongkar ponsel memasang kartu SIM baru.Â
"Dan karena bentuknya digital, maka pengguna eSIM dapat menggunakan tambahan provider baru meskipun tidak memiliki slot kartu SIM tambahan asalkan ponselnya memang mendukung eSIM," tuturnya menambahkan.Â
Â
Solusi Nyata Atasi Penipuan Digital
Untuk itu, sebagai solusi yang lebih efektif, Alfons Tanujaya menyarankan penerapan sistem pemblokiran IMEI untuk ponsel yang terbukti melakukan penipuan digital.
Sistem ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan membuat biaya melakukan penipuan menjadi lebih mahal. Dengan memblokir IMEI, ponsel yang digunakan untuk kejahatan akan tidak berfungsi lagi di seluruh operator di Indonesia.
"Buat sistem khusus untuk menerima laporan fraud dan setiap nomor ponsel yang terbukti melakukan fraud diidentifikasi dan IMEI ponsel yang melakukan fraud itu diblokir serta tidak bisa menggunakan layanan seluruh operator di Indonesia," ujarnya.Â
Selain itu, menurut Alfons, hal yang juga perlu perhatian adalah ketegasan dan konsistensi menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
"Mau pakai SIM, eSIM atau iSIM sekalipun, kalau prosedur pendaftaran layanan seluler tidak dijalankan dengan disiplin dan benar maka wacana menggunakan eSIM untuk menekan kejahatan seluler itu akan percuma," ucapnya.Â
Â
Â
Advertisement
Dorong Adopsi eSIM
Alfons pun menuturkan, dengan metode sederhana tapi tegas ini, niscaya upaya eksploitasi layanan seluler untuk aksi kejahatan akan dapat ditekan dan menurun dengan signifikan.
Sementara jika pemerintah ingin membantu provider meningkatkan penetrasi eSIM, selain mengeluarkan aturan dan himbauan adopsi eSIM, provider juga harus proaktif.
"Contohnya, provider memberikan promo khusus seperti diskon tagihan atau pulsa bonus bagi ponsel yang mengadopsi eSIM," ujarnya menutup pernyataan.Â
