Bos Apple Terima Ancaman Pesan Suara hingga Gambar Porno

Apple menuding seorang pria bernama Rakesh Sharma telah membuat ancaman terhadap Apple dan Tim Cook.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 22 Feb 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 09:00 WIB
Tim Cook
Tim Cook, CEO Apple saat berkunjung ke Apple Store 3 November 2017 di Palo Alto, California. (Doc: Gettyimage)

Liputan6.com, Jakarta - Apple telah mengajukan perintah penahanan sementara terhadap seorang pria yang disebut-sebut telah melecehkan CEO Tim Cook dan anggota tim eksekutif Apple lainnya.

Dalam pengajuan pengadilan yang pertama dilihat oleh Dave Gershgorn dari One Zero, Apple menuding seorang pria bernama Rakesh Sharma telah membuat ancaman terhadap Apple dan Tim Cook.

Mengutip laman Business Insider, Sabtu (22/2/2020), Sharma dituding telah mengirimkan pesan suara mengganggu, mengunggah foto porno sembari menandai Tim Cook di Twitter. Bahkan, Sharma juga dikabarkan sudah dua kali mendatangi rumah CEO Apple di Palo Alto.

Pada satu waktu, si pelaku bahwa berupaya mengirimkan bunga dan sampanye untuk Tim Cook. Demikian menurut informasi dari Spesialis Keamanan Global Apple William Burns dalam pengajuan pengadilan.

Petisi ini diajukan di Pengadilan Tinggi Santa Clara County, meminta pengadilan untuk memberikan perlindungan bagi Burns dan sejumlah anggota tim keamanan Apple.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diminta Jauhi Rumah Tim Cook

Apple
CEO Apple Tim Cook dan Chief Design Officer Jonathan Ive melihat produk baru Apple di Apple Headquarters, Cupertino, California (12/9) (AP Photo/Marcio Jose Sanchez)

Pengadilan pun mengabulkan petisi ini, namun hanya perlindungan untuk Tim Cook. Bahkan, Sharma juga diminta untuk menjauhi kediaman Cook dan Apple Park.

Sayangnya, pengadilan menolak menyetujui permohonan lainnya, di antaranya menolak diterbitkannya larangan agar Sharma menjauhi toko Apple atau rumah milik eksekutif Apple lainnya.

Pengabulan perintah penahanan sementara ini akan selesai pada 3 Maret mendatang, ketika proses sidang berlangsung.

(Tin/Why)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya