Menkominfo Segera Serahkan RPM PSE Lingkup Privat ke Menkopolhukam

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah selesai dan siap diserahkan ke Menkopolhukam.

oleh Andina Librianty diperbarui 10 Mar 2020, 18:47 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 18:47 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo, Johnny G. Plate, menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah selesai. RPM tersebut selanjutnya siap diserahkan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) untuk proses penyusunan perundangan berikutnya.

"Kemkominfo telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri. Hari ini dapat disampaikan bahwa RPM sudah disiapkan dan selesai. Hari ini disampaikan ke Kementerian Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan," tutur Johnny dalam Konferensi Pers tentang Permen Kominfo mengenai Aturan Teknis PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Selasa (10/30/2020).

Menkominfo juga telah melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar bisa mempercepat aturan teknis, yang menjadi acuan tata kelola PSE lingkup privat.

"Di saat yang sama, dilaksanakan sinkronisasi dan selanjutnya setelah dibahas di Kemenkopolhukam akan dilakukan uji publik untuk mendapat masukan masyarakat," tambah Johnny.

Menurut Johnny, aturan teknis sebagai implementasi dari UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan mengatur detail tata cara pengelolaan PSE lingkup privat. Sementara untuk aturan lingkup publik akan diatur tersendiri.

RPM PSE Lingkup Privat itu terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal. Seluruh isinya, kata Johnny, mengatur secara lebih teknis dari PP No.71 Tahun 2019 tentang PSE.

"Substansi detail belum bisa disampaikan, masih butuh pembahasan detail di Menkopolhukam. Yang jelas, ada pengaturan soal teknis hak dan kewajiban, mekanisme dan tata cara perizinan, tugas, hak dan kewajiban, termasuk sanksi yang diatur dalam UU ITE ini dijabarkan lebih teknis," ujar Johnny.

Dorong Investasi

PP No 71 Tahun 2019 merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Dalam PP itu diatur lebih jelas batasan definisi publik dan privat berdampak pada kewajiban pelaku usaha lain seperti soal pendaftaran sistem elektronik. 

Johnny berharap pengaturan dalam Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat ini akan menjadi acuan bagi investor di bidang data dan komputasi awan (cloud computing).

"Kita mengacu pada UU dan PP yang ada. Tentunya tata kelola data diatur yang baik. Saat ini ada aturannya dulu, nanti kalau investasi bisa mengacu ke aturan ini," kata Johnny.

Ia menegaskan bahwa aturan yang disusun ini tetap memperhatikan kepentingan bangsa dan negara.

"Kita semua tahu bahwa data adalah resources yang penting bagi bangsa dan negara. Ini semua dibuat supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interest. Mengakomodasi semua industri dari global campany dan local company dengan memperhatikan national interest," ujar Johnny.

 

 

Persiapan sejak Januari 2020

RPM tentang PSE Lingkup Privat sudah disiapkan sejak awal Januari 2020. "Ini persiapan yang cepat, biasanya PM lama sekali melibatkan banyak sekali pejabat dan instansi yang terkait. Karena Presiden minta diselesaikan cepat untuk kepentingan penyelenggaraan sistem elektronik privat," paparnya.

Menteri Kominfo mengharapkan dengan adanya aturan ini akan dapat membuka peluang investasi lebih besar. "Ini diatur agar keputusan investor di bidang data dan komitmen investor akan lebih besar. Sebab investor bisa mengacu ke sini dan ambil keputusan investasi," tutupnya. 

(Din/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya