Komdigi bakal Panggil Platform Digital, Bahas Regulasi Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk membahas regulasi perlindungan anak. Salah satu aturan tentang perlindungan anak membahas tentang pembatasan usia anak dalam bermedsos.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 10 Feb 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 11:00 WIB
Ilustrasi bermain media sosial (medsos). (Foto by AI)
Ilustrasi bermain media sosial (medsos). (Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dipanggil ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk pembahasan lanjutan tentang penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Mengutip Antara, Senin (10/2/2025), Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, dalam focus group discussion lanjutan, platform digital diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait regulasi perlindungan anak di dunia maya.

"Jadi, semua kami dengar masukannya, dari pendidikan tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar. Lalu dari platform-platform digital-nya. Ini nanti akan bertahap begitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya," kata Molly beberapa waktu lalu.

Adapun menurutnya, payung hukum dari regulasi perlindungan anak terdapat di UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Sementara, turunannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Molly mengatakan, RPP tersebut sudah lama berproses dan diharmonisasi kepada Kementerian Hukum. Lalu proses selanjutnya ada di Sekretariat Negara (Setneg).

"Kami mau menyisipkan untuk perlindungan anak di ruang digital, di dalam PP kami berharap nanti PP-nya segera diketok dan disahkan," ujarnya.

Aturan Rinci tentang Platform Digital

Ilustrasi viral di media sosial.
Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)... Selengkapnya

Pada prosesnya, Peraturan Pemerintah ini akan dinilai apakah perlu diubah menjadi Undang-Undang atau diturunkan melalui Peraturan Menteri (Permen).

Selanjutnya melalui Permen nantinya akan diatur lebih rinci terkait aturan khusus mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik untuk perlindungan anak.

Pembatasan Usia Dipetakan

Sementara, menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo, menyebutkan perlu adanya kategorisasi platform dan layanan dari PSE.

Ia menyebut, saat ini ada banyak layanan PSE yang bukan media sosial. Namun, platform-platform ini memungkinkan anak berinteraksi dengan orang asing.

Oleh karenanya, pembatasan usia kemungkinan akan dipetakan, bukan hanya sesuai tahap perkembangan anak tetapi juga profil risiko masing-masing layanan dan platform.

 

Lindungi Anak di Ruang Digital

Sementara itu, sebelumnya Menkomdigi Meutya Hafid menyebutkan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

Tim ini nantinya akan merancang peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah pembatasan usia anak dalam bermain media sosial.

Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia maya. Tanpa perlindungan, anak-anak dianggap akan makin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan online.

"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah akan hadir untuk memastikan mereka terlindungi," kata Meutya Hafid, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Minggu (2/2/2025).

Menurut Meutya, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya. Dengan begitu, anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar regulasi terkait perlidungan anak di dunia maya bisa selesai satu atau dua bulan ke depan.

Pastikan Penegakan Hukum Bagi Pelaku Penyebar Konten Berbahaya

Dalam menyusun regulasi ini, Menkominfo tidak bekerja sendiri, melainkan dengan kementerian dan lembaga lainnya. Mulai dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, hingga Menteri Kesehatan.

"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden, untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital," kata Meutya.

Ia melanjutkan, tim yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak.

Arahan Presiden agar aturan perlindungan anak di dunia maya ini pun disebut akan dijalankan dengan serius.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia
Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya