Facebook Gagalkan Pria Prancis yang Ingin Tayangkan Kematian secara Live

Facebook menggagalkan upaya untuk Live yang dilakukan oleh seorang pria Prancis yang tengah sakit tak bisa disembuhkan.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 08 Sep 2020, 06:30 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 06:30 WIB
Facebook, Logo Facebook
Facebok, Logo Facebook. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Facebook menghentikan upaya untuk Live yang dilakukan oleh seorang pria Prancis yang tengah sakit tak bisa disembuhkan.

Alasan Facebook menghentikan kegiatan Live tersebut karena pria itu berencana untuk menyiarkan kematiannya, demikian dilaporkan Agence France-Press.

Pria bernama Alain Cocq ini disebut memiliki kondisi medis yang menyebabkan pembuluh nadinya saling menempel.

Kondisi kesehatan ini membuat Cocq meminta perubahan pada hukum hak-untuk-mati Prancis dan meminta semua makanan dan minumannya dihentikan sejak Jumat malam.

Cocq kemudian mengumumkan, dirinya akan menayangkan secara langsung kematiannya di Facebook. Pihak Facebook menyebut, mereka berempati pada situasi menyedihkan yang dialami Cocq.

"Meskipun kami menghormati keputusannya untuk mendapatkan perhatian atas masalahnya yang sulit, berdasarkan panduan para ahli, kami memutuskan menghentikan Alain dari kegiatan Live. Kami juga tidak mengizinkan upaya bunuh diri," kata Juru Bicara Facebook Emily Cain melalui email kepada The Verge, dikutip Selasa (8/9/2020).

Sempat Kirim Surat ke Presiden Emmanuel Macron

Facebook
Ilustrasi Facebook (Foto: New Mobility)

Sebelumnya, Cocq bersurat ke Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Juli lalu, meminta izin untuk mati dengan penuh kehormatan menggunakan bantuan medis aktif.

Cocq menulis, ia berpikiran sehat tapi "dilumpuhkan oleh penderitaan". Namun saat itu Macon membalas dirinya mengagumi kemauan Cocq yang luar biasa, Macron menyebut, dirinya tidak bisa mengabulkan permintaan Cocq.

Eutanasia di Prancis Ilegal

Facebok, Aplikasi Facebook.
Facebok, Aplikasi Facebook. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Di Prancis eutanasia adalah hal legal dan hukum Prancis melarang obat penenang yang dapat membuat pasien tidak sadarkan diri sampai kematiannya. Namun, warga negara Prancis dapat memutuskan untuk menghentikan perawatan medis.

Hukum Prancis tidak memiliki ketentuan untuk menuntut orang karena bunuh diri.

Dalam laporan AFP dituliskan, Cocq akan mencari cara lain untuk mengunggah video live streaming kematiannya setelah mengetahui Facebook telah memblokir upaya Live-nya.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya