Aplikasi Kasir POST Rilis Sistem Pemesanan untuk Kurangi Kontak Fisik

Aplikasi kasir itu merilis sistem pemesanan menggunakan QR Code serta pembayaran non tunai

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 31 Jan 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran. Photo by Sandra Seitamaa on Unsplash

Liputan6.com, Jakarta Aplikasi kasir POST merilis sistem untuk mengurangi kontak fisik antara pelanggan dan karyawan restoran. Hal ini diwujudkan dengan dukungan pada apikasinya untuk melakukan pemesanan melalui QR Code.

Artinya, pelanggan yang datang ke restoran bisa langsung duduk di tempatnya dan melakukan pemesanan dari aplikasi.

Selain itu, aplikasi ini juga mendukung fitur pembayaran nontunai, baik melalui kartu debit ataupun uang elektronik.

"Aplikasi ini hadir dengan fitur Contactless Dining yang memungkinkan pelanggan melakukan pesanan mereka langsung dari handphone dengan memindai QR Code yang ada di meja," ujar VP of Business POST, Reza Rizky Darmawan, dalam pernyataannya.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pemesanan dan pembayaran akan menjadi lebih cepat dan efisien karena seluruhnya sudah terhubung langsung ke aplikasi kasir POST.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keamanan pelanggan jadi prioritas

Selain itu, Reza menyebut yang menjadi prioritas saat ini adalah keamanan bagi pelanggan saat makan di restoran.

Dia juga menyarankan pengusaha makanan dan minuman agar dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman dan nyaman serta memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Seluruh merchant aplikasi kasir POST. dapat melakukan registrasi fitur Contactless Dining dengan mudah dan gratis.

Caranya, mereka perlu melakukan pendaftaran dengan mengisi form yang tersedia di dasbor POST. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya