Mastel dan idEA Sepakat Kawal RUU Perlindungan Data Pribadi

Masyarakat Telematika (Mastel) dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) bersepakat untuk mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi guna melindungi kegiatan perdagangan online yang jadi tulang punggu ekonomi digital.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 18 Jun 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna. Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Telematika (Mastel) dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) sepakat mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi. Pasalnya, RUU PDP merupakan hal penting dalam perdagangan online di e-commerce.

Langkah keduanya dilakukan untuk memperkuat industri dan ekosistem digital di Indonesia.

Dalam pertemuan antara Pengurus Mastel dan idEA secara daring pada Rabu, 16 Juni 2021, Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno; dan Ketua Umum idEA, Bima Laga sepakat platform marketplace merupakan pilar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Oleh karenanya, keduanya merasa perlu mengawal lahirnya aturan RUU PDP.

Berdasarkan laporan Ernst & Young 2020, pasar e-commerce dunia telah tumbuh lebih dari 100 persen setahun, selama lima tahun terakhir.

Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia, India, Meksiko, dan Tiongkok menjadi negara dengan pertumbuhan pasar e-commerce tercepat di dunia.

Perlu Kebijakan yang Berpihak

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Pertumbuhan yang masif ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada para pelaku nasional, mulai dari perlindungan data pribadi, produk lokal, UMKM ekonomi kreatif, dan literasi transformasi digital.

"Kesehatan, kemandirian, dan kedaulatan dari industri e-commerce nasional tidak dapat ditawar lagi," tutur Sarwoto, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (18/6/2021).

Lebih lanjut, Sarwoto mengatakan, interaksi masyarakat melalui e-commerce merupakan fakta sebenarnya dari living enabler sektor telematika Tanah Air.

Perlunya Perlindungan Data Pribadi

"Perlindungan terhadap data pribadi konsumen, merchant, sekaligus penyelenggara e-commerce melalui kebijakan swaregulasi perlu diperkuat dan ditingkatkan menjadi legislasi melalui RUU PDP," kata Bima.

Sementara menyoal perpajakan dalam bisnis digital, Mastel dan idEA sepakat untuk bersama-sama memberi masukan kepada pemerintah dengan mempelajari dengan cermat rantai kemanfaatan ekonomis yang adil.

Selain itu pemerintah juga dinilai perlu memberi ruang gerak bisnis digital yang sedang tumbuh, hingga bisa berkembang dengan sehat.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya