Kemkominfo Minta Hapus 254.399 Konten di Google dari Januari hingga Juni 2021

Berdasarkan laporan transparansi Google, pemerintah Indonesia ternyata masuk dalam daftar pihak yang terbilang sering meminta penghapusan konten.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 22 Okt 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi anak-anak beraktivitas di dunia maya/di internet
Ilustrasi anak-anak beraktivitas di dunia maya/di internet. Kredit: Marc Thele via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Google secara berkala membuat laporan mengenai permintaan dari pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia untuk menghapus konten dan informasi dari layanan miliknya, seperti Google Search dan YouTube.

Menurut perusahaan, pihaknya meninjau secara cermat permintaan yang diajukan untuk menentukan apakah sebuah konten memang benar-benar melanggar persyaratan hukum setempat.

"Kami selalu menilai keabsahan dan kelengkapan permintaan pemerintah," tulis Google seperti dikutip dari situs resminya, Jumat (22/10/2021). Untuk itu, laporan transparansi yang dibuat Google ini hanya mencakup tuntutan yang dibuat pemerintah dan pengadilan.

Dalam laporan transparansi ini, Indonesia ternyata menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan volume permintaan penghapusan konten tertinggi dan posisi ke-1 sebagai negara dengan volume item konten terbanyak.

Adapun berdasarkan laporan, permintaan penghapusan konten paling banyak diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Baru setelahnya pihak lain adalah permintaan dari pengadilan.

Untuk rincian, 358 permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (254.399 konten yang dihapus), 2 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada Google (51 konten yang dihapus), 1 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada pihak ketiga (1 konten yang dihapus), dan 1 permintaan lainnya (10 konten yang dihapus).

Berikut ini rincian detailnya: 

Potongan Laporan Google Transparency Report tentang Permintaan Pemerintah untuk Penghapusan Konten

Selama periode Januari - Juni 2021, ada 362 permintaan penghapusan konten yang berasal dari Indonesia. Dari penelusuran, kategori konten yang dihapus meliputi copyright, defamation, drug abuse, hate speech, hingga fraud.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Google Catat Peningkatan Permintaan Laporan Penghapusan

Ilustrasi akses internet.
Ilustrasi akses internet.

Seiring dengan pertumbuhan penggunaan layanan Google, laporan transparansi perusahaan pun menunjukkan peningkatan jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten. Peningkatan itu baik dari sisi volume permintaan maupun jumlah butir konten secara individual.

"Laporan transparansi saat ini, yang mencakup periode Januari hingga Juni 2021, menunjukkan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini," tutur Google.

Adapun permintaan penghapusan konten oleh pihak ketiga swasta, kasus ini ditangani secara terpisah di bawah sistem penghapusan konten yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau Hak untuk Dilupakan yang disertakan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa

Negara teratas berdasarkan volume permintaan

  • Rusia
  • India
  • Korea Selatan
  • Turki
  • Pakistan
  • Brasil
  • Amerika Serikat
  • Australia
  • Vietnam
  • Indonesia

Negara teratas berdasarkan volume butir konten

  • Indonesia
  • Rusia
  • Kazakstan
  • Pakistan
  • Korea Selatan
  • India
  • Vietnam
  • Amerika Serikat
  • Turki
  • Brasil

(Dam)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya