Langkah Net1 Indonesia Usai Kemkominfo Cabut Izin Pita Frekuensi 450 MHz

Izin pita frekuensi 450 MHz PT Net Satu Indonesia dicabut Kemkominfo setelah menunggak pembayaran BHP pita frekuensi sebesar Rp 477,2 miliar, lantas apa langkah Net1 Indonesia ke depan?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Des 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi jaringan internet
Ilustrasi jaringan internet. Kredit: Pete Linforth via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Izin pita frekuensi radio 450MHz PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia) dicabut oleh Kemkominfo beberapa waktu lalu.

Pencabutan izin pita frekuensi radio ini merupakan bentuk sanksi administratif Kemkominfo lantaran perusahaan menunggak pembayaran BHP frekuensi 450MHz pada 2019 dan 2020.

Menanggapi hal ini, manajemen Net1 Indonesia menyebut pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kemkominfo.

Dalam pernyataannya, Jumat (3/12/2021), Juru Bicara Net1 Indonesia, Rudi Martinez, mengatakan pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut.

"Net1 akan mengkaji keputusan Kemkominfo dan berkonsultasi secara internal dengan pemangku kepentingan terkait untuk langkah selanjutnya," kata Rudi.

Menurut Rudi, selanjutnya manajemen Net1 Indonesia akan mempertimbangkan dampak pencabutan izin frekuensi 450 MHz ini terhadap pelanggan, mitra bisnis, hingga vendor.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Net1 Diminta Ganti Rugi ke Pelanggan dan Bayar Rp 477,2 M

Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital. Kredit: Nattanan Kanchanaprat via Pixabay

Sebelumnya menurut pernyataan Kemkominfo, izin penggunaan pita frekuensi 450 MHz PT Net Satu Indonesia dicabut karena perusahaan belum melunasi tagihan biaya hak penggunaan (BHP) tahun 2019 dan 2020, hingga waktu yang ditentukan.

Melalui keterangan, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, mengatakan dengan dicabutnya izin penggunaan pita frekuensi tersebut, PT Net Satu Indonesia memiliki sejumlah kewajiban.

"Menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan izin pita frekuensi radio," kata Dedy dalam keterangan.

Adapun bentuk tanggung jawab kepada pelanggan berupa ganti rugi, pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya.

Selain itu perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan piutang BHP izin pita frekuensi tahun 2019 dan 2020 kepada negara sejumlah Rp 477,2 miliar (pokok dan denda keterlambatan).

Selain itu Net1 juga diminta untuk melaksanakan kewajiban kepada pihak-pihak terkait, sesuai peraturan yang berlaku.

Tentang Net1 Indonesia

Sekadar informasi, PT Net Satu Indonesia adalah satu-satunya perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di pita frekuensi 450 MHz, dengan teknologi 4G LTE.

Perlu diketahui, BTS yang menggunakan pita frekuensi 450 MHz diklaim bisa menjangkau lebih dari 50Km sehingga dianggap cocok untuk negara dengan wilayah dan populasi yang tersebar secara geografis seperti Indonesia.

Net1 Indonesia sendiri memilih teknologi tersebut karena memungkinkan perusahaan fokus pada penyediaan 4G LTE di pedesaan dan pinggiran kota. Sejak 2016, Net1 Indonesia dikendalikan dan dioperasikan oleh pemegang saham mayoritas Net1 International AS.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya