Indonesia Butuh Kebijakan Perlindungan Data yang Komprehensif

Menurut Co-Founder dan CEO Vida, Sati Rasuanto, pihaknya memang melihat urgensi penerapan aturan perlindungan data pribadi di Indonesia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 28 Jan 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 19:00 WIB
Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran dari Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (unsplash/nelsonah hegu).

Liputan6.com, Jakarta - Hari Privasi Data Internasional yang diperingati setiap 28 Januari menjadi momentum bagi sejumlah pemangku kepentingan untuk mengedukasi pentingnya kebijakan perlindungan data pribadi yang komprehensif di Indonesia.

Dalam hal ini, kebijakan yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurut Co-Founder dan CEO Vida, Sati Rasuanto, pihaknya memang melihat urgensi penerapan aturan perlindungan data pribadi di Indonesia.

"Kami melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi, RUU PDP, demi mengurangi resiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (28/1/2022).

Sayangnya, urgensi tersebut belum diiringi dengan pemahaman mengenai keberadaan RUU PDP ini. Menurut survei Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60 persen masyarakat belum mengetahui keberadaan RUU PDP.

Sementara untuk perusahaan, hanya 31,8 persen responden yang mengetahuinya. Untuk itu, Vida sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) terus berupaya untuk mendorong edukasi mengenai keberadaan RUU PDP ini.

Sebagai informasi, saat ini, Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) memang sudah mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila terjadi kegagalan pada perlindungan data pribadi yang dikelolanya.

Namun dalam RUU PDP yang sedang dibahas, kebijakan ini akan mengatur hal lebih detail, seperti definisi data dan hak pemilik data pribadi. Lalu, penegasan kewajiban dan tanggung jawab data controller maupun data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer, hingga sanksi administrasi maupun pidana.

"RUU PDP yang kini tengah dalam tahap finalisasi antara Pemerintah dan DPR diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia," tutur Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Langkah Kemkominfo di Penyusunan RUU PDP

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam prosesnya, Kemnkominfo berkomitmen menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach.

"Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP diIndonesia," tuturnya menjelaskan.

Founder and Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja juga menuturkan, ICSF melihat RUU PDP menjadi salah satu jawaban dari sisi kebijakan untuk mencegah munculnya berbagai kasus kebocoran data yang terjadi di lembaga pemerintah, BUMN, hingga swasta.

"Dari benchmark berbagai kebijakan terkait pelindungan data pribadi di berbagai negara, sanksi administratif berupa denda yang tengah dirumuskan Kominfo ketika terjadi serangan kebocoran data kami yakini dapat mewujudkan manajemen risiko yang lebih terukur secara legal maupun keuangan bagi manajemen dunia usaha," ujarnya.

Presiden Jokowi: Segera Tuntaskan Pembahasan RUU PDP

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera diselesaikan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam sambutannya di Peringatan Hari HAM Sedunia tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (10/12/2021).

"Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia," kata Jokowi, seperti mengutip siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, dia telah meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta kementerian dan lembaga terkait, untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PDP bersama dengan DPR.

"Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," kata Presiden.

Menurut Jokowi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diikuti untuk menjaga tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi.

(Dam/Isk)

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya