Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) sudah mulai melaksanakan penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off, ASO), pada hari ini Sabtu 30 April 2022.
Dengan ini, mulai 1 Mei 2022 seluruh siaran televisi yang diketahui hingga kini akan ditransmisikan secara digital.
Advertisement
Baca Juga
Adapun penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan secara bertahap diawali di 3 wilayah terlebih dahulu, yakni:
Advertisement
1. Wilayah siaran Riau 4: Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pulau Meranti.
2. Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur 4: Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
3. Wilayah Papua Barat 1: Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
"Penghentian tetap siaran TV analog tahap 1 dimulai dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi di 8 kota/ kabupaten," kata Johnny dalam konferensi pers persiapan ASO dan migrasi ke TV digital, baru-baru ini.
Tahap kedua dilakukan mulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota, dengan tahap terakhir dilaksanakan pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.
Dengan berbagai informasi tentang hal ini, apa sih siaran TV analog yang sudah mulai dimatikan Kemkominfo hari ini? Siaran TV analog adalah transmisi dalam bentuk audio dan video yang dipancarkan melalui sinyal radio.
Untuk menikmati siaran TV analog, warga harus menggunakan antena terpasang di dalam atau luar ruangan, dan disambungkan ke TV model tabung.
Berdasarkan Difference Between, Sabtu (30/4/2022), kualitas siaran TV analog rentan dari gangguan karena masalah jarak dan lokasi sinyal dan alat penerima.
Salah satu contoh, saat kondisi cuaca hujan lebat maka siaran TV analog pun akan mengalami penurunan kulitas hingga sampai tidak bisa tampil sama sekali.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini
Â
Fakta-Fakta Tentang TV Digital
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang mengatakan, migrasi TV digital merupakan bagian dari transformasi digital.
Meski sudah sering disosialisasikan, Usman menyebut, masih ada sejumlah misinformasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi TV digital di masyarakat.
Usman pun memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital.
1. Siaran TV digital bukanlah TV streaming, sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet
2. Siaran TV digital tidak seperti TV satelit (parabola). Siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.
Masyarakat tidak perlu berganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.
Jika memang perangkat TV-nya tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa memakai set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2.
3. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan, sehingga masyarakat tidak membayar biaya berlangganan bulanan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, saat penghentikan siaran TV analog dan migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan bagian dari transformasi digital oleh pemerintah.
"Digitalisasi penyiaran adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU berlaku, atau 2 November 2022," katanya.
Ia pun menyebut, migrasi TV analog ke TV digital harus dilakukan mengingat posisi Indonesia yang sudah tertinggal dari negara-negara lain untuk masalah penghentian siaran TV analog.
Â
Advertisement
Indonesia Terlambat Migrasi ke TV Digital
Sebelumnya Dirjen IKP Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, "Indonesia bisa dibilang terlambat dibandingkan negara lain (dalam mematikan siaran TV analog). Eropa dan Timur Tengah sudah selesai digitalisasi televisi 1 dekade silam."
Sementara, Malaysia dan Singapura telah selesai memigrasikan TV analog ke TV digital pada 2019. Thailand dan Vietnam pun telah selesai ASO pada 2020. Untuk itulah, Indonesia harus melakukan hal serupa, salah satunya agar terjadi efisiensi spektrum frekuensi.
Usman juga menjelaskan, di Indonesia pelaksanaan ASO dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten dan kota.
Tahap kedua, ASO dilakukan mulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.
Tahap ketiga, ASO dilaksanakan pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat segera beralih dari TV analog ke siaran TV digital agar bisa menyaksikan kualitas siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan teknologi lebih canggih.
(Ysl/Isk)