Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendorong masyarakat untuk menggunakan Set Top Box (STB) TV digital yang telah tersertifikasi.
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo menyebut, sudah ada 36 merek STB yang telah mendapatkan sertifikat resmi pemerintah dan telah dipasarkan dengan jaminan kualitas dan harga terjangkau.
Baca Juga
"Saat ini di Kementerian Kominfo tercatat 36 merek set top box telah tersertifikasi, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan set top box dengan berbagai penawaran fitur dan harga," kata Usman, dikutip dari siaran pers, Kamis (7/7/2022).
Advertisement
Usman, dalam webinar yang digelar pada Rabu kemarin, menambahkan, perangkat TV digital juga telah diperdagangkan secara luas di seluruh Indonesia.
Sementara, masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum berencana untuk menggantinya dengan TV baru yang sudah menggunakan teknologi digital, dapat memasang STB agar bisa menerima siaran TV digital.
Selain itu, masyarakat juga memiliki alternatif selain TV terestrial yang dapat digunakan dengan berbagai pilihan siaran lain, di antaranya lewat TV parabola free to air, TV berlangganan dengan satelit atau kabel, hingga konten multimedia lewat layanan internet.
Usman menegaskan, diakhirinya siaran TV analog sesuai dengan amanat Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU tersebut, paling lambat tanggal 2 November 2022 Indonesia telah bermigrasi dari siaran TV analog ke tv digital dan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch-Off (ASO).
Setelah itu, siaran TV melalui terestrial sepenuhnya menggunakan teknologi digital.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Didahului Beberapa Negara Tetangga
"Bahkan sebelum adanya penetapan analog switch off dalam Undang-Undang Cipta Kerja, proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun untuk sampai ke titik ini," kata Usman.
Indonesia, kata Usman, dalam kurun waktu tersebut, sudah disalip oleh beberapa negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam yang sudah duluan mengakhiri siaran TV analog.
Menurut Usman, hal itu membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk dapat membuat program ASO berhasil.
Selain itu, dia mengatakan, sudah banyak biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan swasta untuk mempersiapkan penghentian TV analog dengan baik.
"Mulai dari pembangunan infrastruktur multipleksing, program siaran digital, sosialisasi dan penyiapan ekosistem perangkat TV digital," kata Usman.
Lebih lanjut, Kemkominfo memperkirakan, jumlah masyarakat ekonomi mampu yang akan terdampak penghentian siaran TV analog mencapai sekitar 22 juta rumah tangga.
"Kelompok masyarakat mampu ini perlu didorong untuk melakukan penyesuaian secara mandiri," pungkasnya.
Advertisement
Beda Siaran TV Digital dan Analog
Dalam kesempatan berbeda, Staf Ahli Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam sebuah webinar mengenai Analog Switch Off (ASO) pun menjelaskan perbedaan siaran TV analog dan TV digital.
Pertama menurun Niken, TV analog dirancang untuk suara. Sementara, TV digital dirancang untuk suara dan data.
"Selanjutnya, pada TV analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal ditangkap antena. Sementara di TV digital, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital," kata Niken, belum lama ini.
Perbedaan ketiga adalah, kualitas gambar dan suara pada siaran TV analog jernih, jika dekat dengan pemancar. Sedangkan pada siaran TV digital, pemirsa akan merasakan gambar bersih dan suara jernih meski tidak dekat dengan pemancar.
Perbedaan keempat, siaran TV analog menggunakan pancaran dengan memodulasikan langsung pada pembawa frekuensi. Sementara pada siaran TV digital, data lebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital baru dipancarkan.
TV Digital Lebih Bersih
Kelima, pada siaran TV analog gambarnya terdapat banyak noise. Sementara di siaran TV digital, tayangan bersih dan suara yang dihasilkan pun jernih.
Terakhir, siaran TV analog menghabiskan biaya penyiaran yang lebih tinggi. Sementara siaran berteknologi digital berbiaya penyiaran lebih rendah.
Sekadar informasi, siaran TV analog saat ini menggunakan pita frekuensi 700 MHz dengan lebar pita 328 MHz. Apabila TV analog dialihkan ke digital, hanya dibutuhkan 176 Mhz bagi stasiun televisi.
Indonesia pun bisa mengalokasikan 112 MHz yang dipakai untuk keperluan lain, salah satunya menggelar jaringan 5G lebih luas lagi.
Advertisement