Perlindungan Data Pribadi Juga Bagian dari Hak Asasi Manusia

Hak untuk perlindungan data pribadinya juga disebut sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh Hak Asasi Manusia (HAM)

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 10 Sep 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2022, 16:00 WIB
Memblokir Kontak
Ilustrasi Penggunaan Ponsel Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Peduli Data Pribadi menyatakan, perlindungan data pribadi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Ade Wahyudin, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menegaskan, perlindungan data masyarakat Indonesia merupakan mandat dari konstitusi.

"Misalnya pada Pasal 28G setiap warga negara, berhak atas perlindungan pribadi. Itu menjadi titik tekan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, merupakan mandat konstitusional dari Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Ketika sudah menjadi hak konstitusional, kata Ade, maka pemerintah sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia, memiliki tanggung jawab.

Selain itu menurut Ade mengatakan, hak untuk dilindungi data pribadinya, juga bagian dari hak yang dijamin oleh Hak Asasi Manusia (HAM).

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menambahkan, dalam Undang-Undang HAM nomor 39 tahun 1999, ada banyak pasal yang menegaskan tentang hal itu.

Mulai dari Pasal 14 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 31, semua menyatakan bahwa negara wajib memberikan pengakuan dan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya, termasuk informasi pribadi.

"Jadi ketika negara tidak melakukan perlindungan, dia sudah melakukan sebuah pelanggaran HAM," kata Julius Ibrani, Ketua PBHI dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/9/2022).

"Baik dia dalam konteks mendiamkan atau by omission, atau justru jangan-jangan dia yang menyerahkan kepada pihak-pihak lain secara aktif yang disebut by commission," kata Julius.

 

 


Tak Semata Soal Privasi

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran dari Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (unsplash/towfiqu barbhuiya).

Lebih lanjut, di luar UU HAM, Indonesia juga memiliki Undang-Undang 23 tahun 2006 sebagaimana direvisi lewat Undang-Undang 24 tahun 2013. Menurut Julius, di situ jelas tertera mengenai komponen data pribadi yang harus dilindungi.

Komponen ini mulai dari nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, situasi kecacatan fisik atau mental, nomor KTP ayah dan ibu kandung, dan lain-lain.

"Ini sudah dikategorikan sebagai data yang harus dilindungi, semakin memperketat pertanggung jawaban negara di dalam Undang-Undang 30 tahun 1999 tentang HAM," tegas Julius.

Arif Maulana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam kesempatan tersebut, juga mengemukakan hal yang sama. Menurutnya, dalam kasus kebocoran data, hal yang dilanggar tak semata soal privasi.

"Bisa jadi kelihatannya yang terlanggar adalah hak atas privasi atau hak atas pribadi kita, kemudian informasi pribadi kita tersebar. Tapi dampaknya itu luar biasa," kata Arif.

 


Mengancam Kebebasan Berpendapat

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Beberapa dampak yang bisa terpengaruh misalnya dari sisi hak atas ekonomi, hak atas pekerjaan, sampai hak atas keperdataan. Ia mencontohkan penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan pinjaman online.

Arif menambahkan, dalam situasi saat ini, banyak terjadi orang-orang yang berpendapat dan mengkritik kebijakan negara, mendapatkan represi dalam bentuk doxing.

Menurutnya ini akhirnya "mengancam hak kemerdekaan kita untuk berpendapat, berekspresi, dan berpartisipasi dalam pemerintahan."

Melihat maraknya kebocoran data pribadi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, Koalisi Peduli Data Pribadi meluncurkan Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi.

Adapun, Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi oleh Koalisi Peduli Data Pribadi bisa diakses melalui tautan https://s.id/kebocorandata

 


Koalisi Peduli Data Pribadi Buka Posko Aduan

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (pexels/pixabay).

Setelah aduan masuk, tim akan menganalisa dan mengontak pengadu untuk diperdalam lebih lanjut. Langkah strategis kemudian akan didiskusikan lebih lanjut.

Koalisi menegaskan bahwa data-data pengadu akan dijamin terlindungi dan dirahasiakan berdasarkan kesepakan bersama. Selain itu, data yang diminta untuk aduan adalah nama dan email yang ditujukan untuk berkomunikasi.

Data yang didapatkan dari aduan, nantinya akan diverifikasi dan diklasifikasi oleh Koalisi, untuk mengetahui dan dilakukan klasterisasi, darimana suatu data bisa bocor.

Koalisi Peduli Data Pribadi sendiri terdiri dari SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AJI, LBH Pers, dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI).

(Dio/Ysl)

Infografis Geger Dugaan Kebocoran Data 1,3 Juta Pengguna Aplikasi eHAC. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Dugaan Kebocoran Data 1,3 Juta Pengguna Aplikasi eHAC. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya