Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, tahun 2020/2022.
Baca Juga
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang berinisial MA, selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
Advertisement
Dikutip dari keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (25/1/2023), tersangka berinisial MA itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo, tersangka MA dikatakan telah melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat bersama dengan tersangka AAL, untuk mengkondisikan pelaksaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Dengan pengkondisian antara kedua tersangka, ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment (PT HWI_ ditetapkan sebagai pemenang.
Karena perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Secara keseluruhan, Kejaksaan RI menetapkan 4 tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. Keempat tersangka tersebut adalah AAL, GMS, YS, dan MA.
Direktur Utama BAKTI Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, serta 5 Bakti Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tahun 2020 sampai 2022.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (4/1/2022), salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Dirut Bakti Kementerian Kominfo yang memiliki inisial AAL.
Selain AAL, tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesai tahun 2020.
Dijelaskan lebih lanjut, AAL disebut telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Advertisement
Tersangka Lainnya
Selanjutnya, tersangka GMS disebut secara bersama-sama memberikan masukan dan saran pada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
"Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri," ujar Ketut melanjutkan.
Kajian teknis tersebut lantas menjadi dasar untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL agar dimasukkan dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Hormati Proses Hukum
Menanggapi hal ini, Kementerian Kominfo menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif.
"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," tutur Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut Usman menuturkan, BAKTI Kominfo juga akan terus menjelaskan tugas pokok dan fungsinya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi sambil tetap menaati proses hukum yang berjalan.
"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," tutur Usman menutup pernyataannya.
Advertisement