Heboh Banyak Website Pemerintah Promosikan Situs Judi Online, Apa Penyebabnya?

Warganet ramai membicarakan mengenai deretan situs pemerintah dengan domian .go.id yang mempromosikan situs judi online.

oleh Iskandar diperbarui 12 Feb 2023, 23:35 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2023, 23:35 WIB
Website Pemerintah Promosikan Situs Judi Online
Website Pemerintah Promosikan Situs Judi Online. Credit: Twitter @lantip

Liputan6.com, Jakarta - Warganet ramai membicarakan mengenai deretan website pemerintah dengan domian .go.id yang mempromosikan situs judi online.

Masalah ini diungkap oleh seorang pengguna Twitter @lantip. "Hai @kemkominfo @BSSN_RI nyenyak tidur kalian? Situs pemerintah promosikan judi, ini sejak kapankah?," tulis akun tersebut, dikutip Minggu (12/2/2023).

Untuk membuktikan utas di Twitter tersebut, Tekno Liputan6.com mencoba memasukkan keywords "situs judi slot gacor" di mesin pencarian Google.

Hasilnya, deretan website pemerintah banyak yang mempromosikan situs judi online, baik pemerintah daerah maupun pusat.

Mulai dari website Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah hingga situs web Kemenag RI dan Kemendagri dengan domain .go.id. Tak hanya website pemerintah, situs web milik sejumlah lembaga pendidikan juga mempromosikan judi online.

Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, mengungkapkan penyebab dari masalah ini adalah karena keamanan situs pemerintah yang sangat lemah.

Ia menjelaskan, pelaku kejahatan atau hacker dengan mudah bisa mencari situs-situs lemah yang berakhiran .go.id, dengan menggunakan alat scan khusus.

"Sebenarnya mencari kelemahan situs tidak sulit. Jadi memang di-scan situs-situs yang memiliki kelemahan untuk disisipin halaman promosi judi. Dan yang mencari itu memang sudah berpengalaman," ujar Alfons.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masalah Tak Berkesudahan

Salah satu barang bukti aplikasi judi online naga303 yang digunakan para penjudi masyarakat bawah Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Salah satu barang bukti aplikasi judi online naga303 yang digunakan para penjudi masyarakat bawah Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Ia menilai masalah tersebut kerap terjadi dan hingga saat ini belum juga selesai. Dalam hal ini pemerintah harus saling bekerja sama.

"Ini memang masalah yg tidak berkesudahan dan harusnya bisa diselesaikan dengan tuntas kalau memang pihak berwenang mau menindaklanjuti dengan serius," kata Alfons.

"Pihak berwenang tinggal menelusuri alamat penerima pendaftaran dan akan dengan mudah mengidentifikasi siapa yang menjalankan program judi online ini, nomor WA dan nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang. Lalu berkerjasama dengan PPATK untuk ditelusuri jejak keluar masuk uang judi online ini," tutur Alfons.

Dia menyebut pelaku yang menjalankan adalah beberapa orang yang sama. Mereka menyewa tim ahli untuk menerobos dan mencari situs-situs pemerintah atau pendidikan yang memiliki kelemahan dan bisa disusupi informasi judi.

"Kemudian semua situs yang lemah tersebut diinjeksi dengan situs yang telah dipersiapkan," Alfons memungkaskan.

Hingga berita ini naik belum ada tangapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)


Polisi Tangkap Sindikat Internasional Perdagangan Orang, Penipuan hingga Judi Online

Sindikat Internasional Perdagangan Orang Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat internasional dengan modus iming-iming gaji mencapai Rp20 juta per bulan. (Foto:Liputan6/Nanda Perdana Putra)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat internasional dengan modus iming-iming gaji mencapai Rp20 juta per bulan terhadap para korbannya.

Nyatanya, korban dipekerjakan tidak sesuai perjanjiannya, yakni menjadi anggota pengelola judi online hingga penipuan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO itu diawali adanya informasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Phnom Penh, Kamboja yakni temuan korban yang dipekerjakan secara ilegal di negeri tersebut.

"Sebagai operator telemarketing, scamming, dan judi online," tutur Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Menurut Djuhandhani, pihaknya langsung memulai penyelidikan lewat keterangan para korban serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perjalanan, perekrutan, bukti pengiriman uang, serta bukti percakapan antara korban dengan perekrut. Hasilnya, penyidik berhasil melakukan penangkapan di beberapa lokasi yakni Jawa Barat, Tangerang, dan Jakarta.

"Jaringan pertama yang diungkap dengan tersangka SJ, CR, dan MR. SJ dan CR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat pada tanggal 24 september 2022. Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban di daerah asal jawa barat," jelas dia.

Sementara tersangka MR ditangkap di Tangerang pada 26 September 2022, yang berperan memproses keberangkatan termasuk membantu pengurusan paspor dan menyediakan tiket perjalanan. Saat penangkapannya timjuga berhasil mencegah 22 orang calon korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Dengan dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu," ujar Djuhandhani.


Hasil Pengembangan, Tersangka NJ dan AN Ditangkap

Korban Trafficking Jalani Perawatan Akibat Penganiayaan Suami Kontrak
Ilustrasi Perdagangan Orang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga pada 27 Januari 2023. Tim berhasil menangkap tersangka NJ dan AN di Jakarta Selatan dengan peran masing-masing sebagai perekrut, membantu proses pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja.

"Kami lakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka dan ditemukan berbagai dokumen terkait perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal," ujarnya.

Djuhandhani mengatakan ditemukan 87 buku paspor yang diduga milik para korban atau calon yang akan diberangkatkan. Ada pula dokumen pengajuan visa, cap stempel berbagai nama perusahaan diduga palsu dan digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan visa.

"Hasil penelusuran kami, ditemukan ratusan data pekerja migran yang dikirim oleh tersangka yang kami yakini semua ilegal, karena tersangka tidak memiliki perusahaan penempatan pekerja migran," jelasnya.


Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)

Judi Online
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya