Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) secara resmi menetapkan dan memperpanjang Surat Keputusan (SK) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI, sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Keputusan ini diumumkan melalui SK Nomor 218 Tahun 2023, yang dirilis oleh Kemenkominfo, dalam pertemuan mereka dengan PANDI di Tangerang pada Kamis (25/05/2023).
Baca Juga
Teguh Arifiyadi, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo, menjelaskan SK tersebut tidak menghadirkan perubahan yang signifikan sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.
Advertisement
"Dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan, Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif," ujarnya, melalui siaran pers, dikutip Jumat (1/6/2023).
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa SK tersebut disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia.
Adapun, SK Nomor 218 Tahun 2023 merupakan perbaruan dari SK sebelumnya, yaitu SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada tahun 2014.
Kementerian Kominfo kemudian melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap PANDI pada Agustus hingga November 2022 sebelum mengeluarkan SK baru ini.
John Sihar Simanjuntak, Ketua PANDI, memberikan apresiasi kepada Kementerian Kominfo atas terbitnya SK tersebut.
Domain .id Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Lebih lanjut, John juga mengungkapkan kegembiraannya dan berharap agar komunikasi yang baik antara Kemenkominfo dan PANDI dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Sehingga ke depannya Nama Domain Indonesia, khususnya Top Level Domain .id diharapkan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan Nama Domain lainnya," imbuhnya.
John juga menegaskan komitmen PANDI, untuk menjalankan peran sebagai Registri Nama Domain Indonesia dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama mereka yang terkait dengan internet di Indonesia.
Advertisement
PANDI Bakal Bentuk Second Level Domain
Menurut John, peran PANDI sebagai Registri tidak akan lepas dari berbagai stakeholder khususnya stakeholder internet yang ada di Indonesia.
"Terlebih PANDI juga ke depannya juga berupaya untuk membentuk Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top-Level Domain (gTLD) baru agar PANDI dapat menjadi Registri kelas dunia," kata John mengungkapkan.
Pertemuan antara Kemenkominfo dan PANDI ini juga membahas berbagai aspek penerapan SK guna memajukan Nama Domain .id.
Tim Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI serta jajaran Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Badan Pengurus Harian PANDI turut hadir dalam pertemuan dan diskusi tersebut.
(Dio/Ysl)