Duh, Nama Mahkamah Konstitusi Jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps

Ada-ada saja ulah warganet, mengubah nama gedung Kantor Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 24 Okt 2023, 12:22 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2023, 12:22 WIB
Mahkamah Konstitusi jadi Mahkahmah Keluarga di Google Maps
Mahkamah Konstitusi jadi Mahkahmah Keluarga di Google Maps (Foto: Screenshot di Google Maps)

Liputan6.com, Jakarta - Warganet kembali berbuat iseng. Kali ini, ada pengguna internet yang mengubah nama kantor Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga di Google Maps.

Pantauan Tekno Liputan6.com di Google Maps, Selasa (24/10/2023), pencarian atas Mahkamah Keluarga diarahkan ke gedung kantor yang sebenarnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, keterangan di Google Maps, Mahkamah Keluarga tertulis kantor pemerintah atau government office lengkap dengan terjemahan Bahasa Inggris Family Court.

Adapun Mahkamah Keluarga yang diubah warganet ini di Google Maps beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 RT 2/RW 3 Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110.

Berubahnya nama kantor Mahkamah Konstitusi di Google Maps jadi Mahkamah Keluarga ini mirip dengan perubahan nama tempat di Google Maps saat nama Jalan Dewi Sartika di Bekasi berubah menjadi Jalan Dewi Persik beberapa tahun silam.

Saat itu, pihak Google menjelaskan bahwa kumpulan data yang ada di Google Maps sebenarnya berasal dari berbagai sumber. Dari basemap Google, seperti nama tempat dan nama jalan merupakan kombinasi dari pihak ketiga, sumber data publik, dan kontribusi pengguna.

Dugaan Asal Muasal Mahkamah Konstitusi Jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps

20150908-MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pengadilan HAM-Jakarta
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan tanggapan pada sidang uji materi UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Permohonan uji materi ini diajukan keluarga korban 1998. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam hal ini, kemungkinan perubahan nama Mahkamah Keluarga dilakukan oleh pengguna. Di mana, ada pengguna yang mengedit nama tersebut.

Diketahui, sebutan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga ramai saat institusi ini mengubah peraturan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

Peraturan baru menentukan batas usia orang yang mau mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Gara-gara aturan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak dari Presiden Joko Widodo bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari calon presiden yang diusung Gerindra, Prabowo Subianto.

Sementara itu, menyoal nama Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga, karena ketua Mahkamah Konstitusi saat ini adalah Anwar Usman. Anwar Usman diketahui menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati, pada tahun 2022 lalu.

Itu sebabnya warganet iseng menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga.

Cara Ubah Nama Gedung atau Lokasi di Google Maps

Sejarah Google Maps
Ilustrasi Google Maps Credit: pexels.com/Dany

Cara Edit Informasi di Google Maps

Sementara itu, melalui laman Google Support, Google membeberkan bahwa pengguna bisa mengubah nama tempat, lokasi, atau detail lainnya.

Caranya, menurut laman Google Support adalah:

  1. Buka Google Maps
  2. Telusuri tempat atau tempat yang mau diganti atau dikoreksi namanya pada peta.
  3. Pilih Sarankan edit > Ubah nama atau detail lainnya.
  4. Ikuti petunjuk di layar untuk mengirimkan masukan dari kamu.

 

Tips dari Google Soal Perubahan Informasi di Google Maps

Ilustrasi Google Maps
Ilustrasi Google Maps yang dituntut karena sebabkan Pria di Amerika meninggal. (Pixabay/PhotoMIX-Company)

Google juga memberi tips, untuk membatu pihaknya memverifikasi saran mereka, pengguna bisa menambahkan foto. Foto tersebut akan tersedia secara publik dan mencantumkan nama pengguna sebagai pemilik foto.

Sekadar informasi, pihak Google selalu memastikan Maps akurat dan datanya terbaru dengan meninjau semua hasil edit yang dilakukan pengguna.

"Perubahan mungkin memerlukan waktu beberapa saat sebelum muncul di peta. Kami akan terus memberi tahu Anda terkait status hasil edit Anda," kata pihak Google mengenai perubahan ini.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya