XL Axiata Ungkap Tantangan Bisnis dari ISP Ilegal hingga Starlink, Perlu Regulasi Pemerintah

RT RW Net hingga Starlink dan belum jelasnya aturan mengenai OTT yang menumpang jaringan operator menjadi tantangan berat bagi XL Axiata.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 24 Okt 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2024, 13:30 WIB
Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O Baasir, menjelaskan tantangan bisnis yang dihadapi XL Axiata, selain kompetitor juga berasal dari layanan ISP ilegal atau RT/RW Net hingga Starlink. (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani).
Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O Baasir, menjelaskan tantangan bisnis yang dihadapi XL Axiata, selain kompetitor juga berasal dari layanan ISP ilegal atau RT/RW Net hingga Starlink. (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani).

Liputan6.com, Jakarta - XL Axiata mengungkapkan tantangan bisnis ke depan tidak akan ringan. Selain dari kompetisi di industri, XL Axiata menyebutkan belum jelasnya regulasi dan aturan tentang sejumlah hal bisa mengganggu bisnis operator.

Salah satu tantangan yang disebutkan oleh Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir, adalah keberadaan penyedia layanan ISP ilegal atau RT/RW Net ilegal.

Selain itu, Marwan juga menyebut kemunculan Starlink hingga belum jelasnya aturan mengenai Over The Top (OTT) yang menumpang jaringan operator juga menjadi tantangan.

“Industri telekomunikasi Indonesia ke depan tetap akan sangat menantang baik dari kompetitor hingga maraknya praktik layanan internet ilegal (RT/RW Net) serta munculnya layanan dengan teknologi baru seperti Starlink,” kata Marwan dalam Media Gathering XL Axiata di Yogyakarta, Rabu (23/10/2024) malam.

XL Axiata berharap pemerintah bisa membantu mengintervensi dan menangani sejumlah persoalan yang hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal permasalahan-permasalahan tersebut jelas akan mengganggu pelaku industri telekomunikasi nasional, terutama para operator.

XL Axiata pun menyoroti dampak negatif praktik internet ISP ilegal antara lain, selain merugikan pelanggan, juga merugikan operator, dan pemerintah.

Menurut Marwan, praktik ini mengabaikan kewajiban pembayaran BHP frekuensi. Selain itu juga mengakibatkan harga layanan internet menjadi tidak sehat, dan berpotensi mengancam keamanan data pelanggan.

Untuk itu, pemerintah perlu segera melakukan pengaturan dan penertiban terhadap praktik ini secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

Praktik RT/RW Net Melanggar Undang-Undang

Diungkap Marwan, praktik RT/RW Net melanggar aturan antara lain UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019.

Oleh karenanya, ketegasan pemerintah dalam penerapan aturan yang ada sangat dibutuhkan karena praktik ilegal ini telah merugikan XL Axiata sebagai operator yang telah berinvestasi dalam pembangunan jaringan dan pemilik lisensi yang sah.

Sejauh ini, XL Axiata berkomitmen untuk memberantas praktik RT/RW Net melalui edukasi, kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan asosiasi terkait, serta penegakan aturan yang ketat dalam syarat dan ketentuan berlangganan layanan.

Tantangan lain dalam bisnis telekomunikasi saat ini adalah kemunculan Starlink. XL Axiata melihat Starlink sebagai peluang untuk menyediakan layanan internet cepat di wilayah-wilayah pelosok.

Namun, pada sisi lain, manajemen XL Axiata menekankan perlunya pemerintah untuk menerapkan regulasi yang seimbang untuk menciptakan playing field yang adil bagi semua pemain di industri.

“Pemerintah perlu memastikan equal playing field antara Starlink dengan operator yang sudah ada. Hal ini akan mendorong persaingan sehat dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Kami pun siap untuk berkolaborasi dengan Starlink dan membuka peluang kerjasama untuk memperluas jangkauan layanan internet,” kata Marwan.

 

Kompetisi yang Fair

Tidak hanya itu, OTT yang menumpang di jaringan milik operator juga jadi tantangan tersendiri buat bisnis XL.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang bukan untuk memberikan keistimewaan ke operator, tapi justru agar tercipta kompetisi yang fair.

Hal ini karena operator dalam menggelar layanan wajib membayar PNBP, spektrum, dan USO, serta selalu berinvestasi untuk memastikan layanan kepada pelanggan.

Pada sisi lain, penyedia OTT tidak membayar sama sekali, pajak pun belum tentu benar. Oleh karenanya, XL Axiata menyebut pemerintah perlu menghadirkan regulasi tegas yang mengatur OTT untuk memastikan baik operator atau OTT mendapatkan perlakuan yang sama.

Pandangan tersebut bukan tanpa alasan, XL Axiata memandang pelaku bisnis OTT mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari industri internet Indonesia.

Sebaliknya, para operator telekomunikasi, termasuk XL Axiata, dengan produk layanan yang makin terjangkau malah tidak mendapatkan kenaikan pendapatan yang signifikan dari kenaikan trafik. Kenaikan trafik tersebut lebih dinikmati oleh OTT.

Infografis 10 Negara Pertama dan 10 Pengguna Terbaru Starlink. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis 10 Negara Pertama dan 10 Pengguna Terbaru Starlink. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 10 Negara Pertama dan 10 Pengguna Terbaru Starlink. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya