Berantas Judi Online, Gadget Canggih `Diharamkan` di Florida

Dengan disahkannya RUU anti-perjudian online, maka berbagai jenis perangkat komputasi yang memiliki koneksi internet dianggap ilegal.

oleh Adhi Maulana diperbarui 11 Jul 2013, 16:11 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2013, 16:11 WIB
gambling-gadget-130711b.jpg
Kabar tak mengenakan baru-baru ini hadir bagi para warga masyarakat yang tinggal di wilayah Florida, Amerika Serikat. Sebab, Gubernur Florida Rick Scott telah resmi menandatangani RUU anti-perjudian online. 

Bukan lantaran situs judi online ditutup yang membuat warga Florida menjadi berang. Akan tetapi, dengan disahkannya peraturan baru ini maka berbagai jenis perangkat komputasi yang memiliki koneksi internet ikut terbawa-bawa masuk ke dalam kategori benda ilegal. 

Dilansir laman Huffington Post, Kamis (11/7/2013), kini seluruh perangkat game, personal computer (PC), dan perangkat mobile baik smartphone maupun tablet dianggap ilegal oleh pemerintah wilayah Florida. Alasannya, perangkat tersebut memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet dan dapat memicu perjudian via internet. Bahkan, sejumlah warung internet (warnet) di kota Florida pun telah ditutup.

Penerapan RUU anti-perjudian online ini pun mencatatkan Florida sebagai wilayah otonom pertama yang menyatakan bahwa seluruh perangkat elektronik yang memiliki koneksi internet ilegal.

Hingga saat ini masih belum dijelaskan secara rinci bagaimana regulasi dari RUU baru tersebut akan diterapkan. Yang pasti, mayoritas warga masyarakat Florida menentang keputusan yang diambil oleh walikota Rick Scott. Mereka pun beranggapan keputusan ini terlalu paranoid dan tak memiliki dasar hukum yang kuat. (dhi/gal)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya