Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut Nenek Asyani, terdakwa pembalakan liar satu tahun penjara masa percobaan 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Kilas Indonesia: Nenek Asyani Dituntut Satu Tahun Penjara
Jaksa menuntut Nenek Asyani, terdakwa pembalakan liar satu tahun penjara masa percobaan 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
diperbarui 09 Apr 2015, 19:27 WIBDiterbitkan 09 Apr 2015, 19:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penderita Diabetes Apa Boleh Makan Buah Manis? Simak Aturannya!
Maudy Ayunda Isi Soundtrack Film Korea You Are The Apple of My Eye, Dibintangi Dahyun Twice - Jung Jinyoung
Hadiri Pembukaan Inacraft 2025, Selvi Ananda Dapat Diskon Khusus Saat Beli Cincin Berlian Banjar
Buyback Saham, BNI Siapkan Dana Rp 905 Miliar
Apa Itu Meningitis: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Mendag Budi Pastikan Target Ekspor Indonesia Tetap Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Menkes Buka Peluang Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026
6 Potret Reuni Girlband Princess di Bridal Shower Elma Agustin, Dipuji Awet Muda
7 Pernyataan Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK
Bukan dengan Tepung, Ini Trik Bikin Pisang Goreng Lebih Renyah dan Gurih
Lebaran Ketupat Tradisi Mana? Mengenal Perayaan Unik Masyarakat Jawa
Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Bahlil Kasih Perlakuan Khusus untuk UMKM