VIDEO: Pembawa Merah Putih yang Dicoret Terancam 5 Tahun Bui

Tersangka NF diketahui membawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab saat unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Jan 2017, 19:42 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2017, 19:42 WIB
Merah Putih Bertulis Arab
Tersangka NF diketahui membawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab saat unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan NF sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan, penodaan lambang atau simbol negara. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pembawa bendera Merah Putih itu sejak ditangkap pada Jumat 20 Januari 2017.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (21/1/2017), polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka. Di antaranya bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab, ponsel, sepeda motor dan baju yang dikenakan saat membawa bendera itu dalam unjuk rasa di Mabes Polri.

Seiring peningkatan status sebagai tersangka, penyidik juga memutuskan untuk menahan pembewa bendera Merah Putih tersebut.

"Kita sudah melakukan gelar perkara, statusnya sebagai tersangka, kemudian penangkapan, kemudian pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan.

Sementara menurut Sekretaris Jendral DPD DKI Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin yang bertindak sebagai kuasa hukum tersangka, membantah jika kliennya merupakan anggota ormas FPI atau anggota GNPF.

"Simpatisan juga kagak. Enggak ngerti lah enggak paham, hanya ikut-ikutan aja lah gitu," kata Novel.

Tersangka NF diketahui membawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab saat unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia ditangkap polisi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas kasus dugaan penghinaan, penodaan lambang atau simbol negara.

Dalam kasus penodaan bendera Merah Putih ini tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Lambang Negara. Tersangka terancam dengan 5 tahun penjara.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya