Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencegah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, bepergian ke luar negeri. Permintaan itu terkait kasus korupsi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Nursalim, yang merugikan negara Rp 3,7 triliun.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengiriman sabu dengan modus disembunyikan di tapak sepatu oleh sepasang kekasih. Saat penangkapan, tersangka pria tewas akibat timah panas polisi. Sedang sang pacar diamankan.
Baca Juga
Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement