Segmen 3: Korupsi BLBI hingga Sindikat Narkoba Internasional

KPK meminta Dirjen Imigrasi Kemkumham mencegah kepala BPPN ke luar negeri. Sementara, polisi mengungkap pengiriman sabu dengan modus baru.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Apr 2017, 07:58 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 07:58 WIB
Sindikat Narkoba Internasional
KPK meminta Dirjen Imigrasi Kemkumham mencegah kepala BPPN ke luar negeri. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencegah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, bepergian ke luar negeri. Permintaan itu terkait kasus korupsi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Nursalim, yang merugikan negara Rp 3,7 triliun.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengiriman sabu dengan modus disembunyikan di tapak sepatu oleh sepasang kekasih. Saat penangkapan, tersangka pria tewas akibat timah panas polisi. Sedang sang pacar diamankan.

Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya