Liputan6.com, Jakarta Hari pertama aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta, dari pukul 06.00 - 20.00 WIB. Pengendara yang melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa teguran dan diminta putar balik.
VIDEO: Hari Pertama Ganjil Genap Resmi Kembali Diberlakukan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Hari pertama aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta, dari pukul 06.00 - 20.00 WIB. Pengendara yang melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa teguran dan diminta putar balik.
diperbarui 12 Agu 2021, 10:41 WIBDiterbitkan 12 Agu 2021, 10:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menanti Pelantikan Donald Trump, Bitcoin Potensi Tembus USD 128.000
25 Tradisi Menyambut Bulan Puasa yang Masih Lestari di Indonesia, Penuh Makna!
Sudah Jalin Komunikasi, Manchester United Serius Kejar Bek Barcelona
Meski Telah Disegel, Komisi VI DPR RI Bakal Tinjau Langsung Keberadaan Pagar Laut Bekasi
Kronologi Kebakaran Museum Satriamandala di Jakarta Selatan
Gerak Cepat Pendinginan Museum Satriamandala yang Terbakar
Pasca Kebakaran Glodok Plaza, BPBD Jakarta Terus Cari Korban yang Hilang
Donald Trump Akan Atur Ulang Rencana Deportasi Massal di AS
Potret Bahagia Krisdayanti Terima Full Support Keluarga Sebelum Gelar Konser Super Diva
Jangan Asal-Asalan Minum Obat Kolesterol, Pahami Aturannya
Deadline Februari, Instansi Pemerintah Wajib Kirim Laporan Kinerja 2024
Soal Impor Sapi Perah untuk MBG, Ini Kata Guru Besar UGM