Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dua proyek jembatan. Dari dua proyek tersebut, tersangka Andi Merya Nur menerima komisi sebesar Rp 225 juta.
VIDEO: Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka Kasus Suap 2 Proyek Jembatan
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dua proyek jembatan. Dari dua proyek tersebut, tersangka Andi Merya Nur menerima komisi sebesar Rp 225 juta.
diperbarui 23 Sep 2021, 09:37 WIBDiterbitkan 23 Sep 2021, 09:37 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asisten STY Sebut Para Pemain Timnas Indonesia dan Shin Tae-yong Telah Jalin Hubungan Seperti Keluarga
Wacana 4 Hari Kerja di Jakarta, Negara-Negara Ini Sudah Duluan Menerapkan
Faktor-faktor yang Membentuk Tinggi Badan Seseorang, Apa Saja?
Kepala BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai APBN
29 Perjalanan Kereta Api Dialihkan Dampak Banjir Grobogan
Enam Pemain Termahal di Asia Tenggara, Semuanya Berasal dari Timnas Indonesia
Di WEF Davos 2025, Indonesia Dorong Dialog Nasional Inklusif dan Implementasi 5 Poin Konsensus untuk Akhiri Krisis Myanmar
Istilah PPDB Diganti Jadi SMPB, Ada Bedanya?
Toyota Jadi Merek Otomotif Paling Bernilai, Tesla di Posisi Keempat
Resmi Rilis, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S25 Ultra
Cara Bikin QRIS: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha
Terungkap, Ini Alasan Para Asisten STY Tak Segera Kembali ke Korea Selatan usai Dikeluarkan dari Timnas Indonesia