Liputan6.com, Jakarta Penyidikan kasus pedagang korban penganiayaan namun dijadikan tersangka dihentikan. Polda Sumut menemukan adanya tindakan di luar prosedur yang dilakukan penyidik Polres Percut Sei Tuan dalam penetapan Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka.
VIDEO: Tindakan Penyidik di Luar Prosedur, Status Tersangka Korban Penganiayaan Dicabut
Penyidikan kasus pedagang korban penganiayaan namun dijadikan tersangka dihentikan. Polda Sumut menemukan adanya tindakan di luar prosedur yang dilakukan penyidik Polres Percut Sei Tuan dalam penetapan Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka.
diperbarui 23 Okt 2021, 10:41 WIBDiterbitkan 23 Okt 2021, 10:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kelas Menengah Makin Tertekan, Ini Cara Bertahan
Jadwal dan Link Live Streaming China Open 2024, Jumat 20 September di Vidio
Mengenal Winglok Hongkong Dimsum, Tempat Makan Dimsum yang Hits
6 Pelesetan Nama Boneka Labubu Ini Kocak, Viral karena Lisa Blackpink
Nikita Mirzani Ungkap Drama Jemput Paksa Lolly, Tak Menyangka Sang Anak Telepon Vadel Badjideh
VIDEO: 75 Tahun Hubungan RI-AS: Pasang Surut Hubungan Diplomatik
Viral Pria India Dipenjara karena Buang Air Besar di Pintu Masuk Marina Bay Sands
Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips Berkendara
Fasilitas Kesehatan Berkualitas, Apa Kata BPJS Kesehatan Tentang Transformasi JKN di 2024?
Mengejutkan, AS Monaco Bungkam Barcelona di Liga Champions 2024/2025
50 Pembicara Dijadwalkan Tampil di Kahforward 2024, dari Santo Suruh hingga Pandawara
Top 3 Islami: Buya Yahya Ungkap Kenapa Kini Banyak Orang Susah, Cara agar Pasangan Jatuh Cinta Berkali-kali