VIDEO: Tindakan Penyidik di Luar Prosedur, Status Tersangka Korban Penganiayaan Dicabut

Penyidikan kasus pedagang korban penganiayaan namun dijadikan tersangka dihentikan. Polda Sumut menemukan adanya tindakan di luar prosedur yang dilakukan penyidik Polres Percut Sei Tuan dalam penetapan Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka.

oleh Didi N diperbarui 23 Okt 2021, 10:41 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2021, 10:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Penyidikan kasus pedagang korban penganiayaan namun dijadikan tersangka dihentikan. Polda Sumut menemukan adanya tindakan di luar prosedur yang dilakukan penyidik Polres Percut Sei Tuan dalam penetapan Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya