Liputan6.com, Jakarta Penyidikan kasus pedagang korban penganiayaan namun dijadikan tersangka dihentikan. Polda Sumut menemukan adanya tindakan di luar prosedur yang dilakukan penyidik Polres Percut Sei Tuan dalam penetapan Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka.
VIDEO: Tindakan Penyidik di Luar Prosedur, Status Tersangka Korban Penganiayaan Dicabut
Penyidikan kasus pedagang korban penganiayaan namun dijadikan tersangka dihentikan. Polda Sumut menemukan adanya tindakan di luar prosedur yang dilakukan penyidik Polres Percut Sei Tuan dalam penetapan Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka.
Diperbarui 23 Okt 2021, 10:41 WIBDiterbitkan 23 Okt 2021, 10:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kandungan dalam Pisang Bisa Redakan Nyeri Saat Menstruasi
Resep Takjil Timun Suri Creamy yang Manis nan Segar
Bawa Kabur Motor Teman dengan Dalih Wawancara Kerja, Pria Ini Ditangkap
Manchester United Siap Boyong Bintang Muda Barcelona untuk Perbaiki Nasib
Arti Mimpi Kelinci Menurut Islam: Simbol Keberuntungan dan Pesan Spiritual
Ini 5 Amalan Sunnah Khusus Jumat Kata UAH, Lakukan di Bulan Ramadhan
Jadwal Sholat Sukabumi Bulan Ramadhan 2025, Jangan Ada yang Terlewat
Bupati Purbalingga Janji Suport Novi Sukatani, Caranya?
UAH Sarankan Sedekah setiap Hari Selama Ramadhan walau Hanya Rp1.000, Pahalanya Dahsyat
Cuaca Lebaran 2025, BMKG Prediksi Hujan Ekstrem Masih Mengintai
8 Pengusaha Besar Temui Prabowo di Istana Bahas Danantara, Ada Aguan hingga Tomy Winata
Mimpi Melihat Orang Sholat Artinya: Tafsir dan Makna Spiritual