Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial NMF (23) dibekuk polisi setelah menipu temannya sendiri dengan modus meminjam motor untuk wawancara kerja. Alih-alih dikembalikan, motor justru dibawa kabur.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menerangkan kejadian bermula saat pelaku meminjam motor korban untuk menghadiri wawancara kerja. Korban yang percaya, memberikan sepeda motornya kepada pelaku.
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa itu terjadi di Basement Apartemen Sudirman Hills Residence, Jakarta Pusat pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 02.17 WIB. Namun, setelah lebih dari 24 jam, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan.
Advertisement
Aditya mengatakan, korban yang mulai curiga kemudian mendatangi rumah pelaku.
"Tetapi pelaku tidak ditemukan. Keluarga pelaku bahkan mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama tidak pulang dan banyak dicari orang karena kasus serupa," ujar AKBP Aditya, Kamis (6/3/2025).
Setelah buron beberapa hari karena bawa kabur motor teman, polisi akhirnya menemukan pelaku yang sedang berada di kontrakannya di kawasan Sawangan, Depok, pada Minggu, 21 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi B 3089 UMU di wilayah Bojong Gede, Bogor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan pihaknya akan menindak tegas kasus-kasus penipuan dan penggelapan seperti ini.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain, terutama kendaraan bermotor. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat," tegas Kombes Pol Susatyo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.