Bawa Kabur Motor Teman dengan Dalih Wawancara Kerja, Pria Ini Ditangkap

Seorang pria berinisial NMF (23) dibekuk polisi setelah menipu temannya sendiri dengan modus meminjam motor untuk wawancara kerja. Alih-alih dikembalikan, motor justru dibawa kabur.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 07 Mar 2025, 02:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 02:00 WIB
Seorang pria berinisial NMF (23) dibekuk polisi setelah menipu temannya sendiri dengan modus meminjam motor untuk wawancara kerja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Seorang pria berinisial NMF (23) dibekuk polisi setelah menipu temannya sendiri dengan modus meminjam motor untuk wawancara kerja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial NMF (23) dibekuk polisi setelah menipu temannya sendiri dengan modus meminjam motor untuk wawancara kerja. Alih-alih dikembalikan, motor justru dibawa kabur.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menerangkan kejadian bermula saat pelaku meminjam motor korban untuk menghadiri wawancara kerja. Korban yang percaya, memberikan sepeda motornya kepada pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Basement Apartemen Sudirman Hills Residence, Jakarta Pusat pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 02.17 WIB. Namun, setelah lebih dari 24 jam, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan.

Aditya mengatakan, korban yang mulai curiga kemudian mendatangi rumah pelaku.

"Tetapi pelaku tidak ditemukan. Keluarga pelaku bahkan mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama tidak pulang dan banyak dicari orang karena kasus serupa," ujar AKBP Aditya, Kamis (6/3/2025).

Setelah buron beberapa hari karena bawa kabur motor teman, polisi akhirnya menemukan pelaku yang sedang berada di kontrakannya di kawasan Sawangan, Depok, pada Minggu, 21 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi B 3089 UMU di wilayah Bojong Gede, Bogor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan pihaknya akan menindak tegas kasus-kasus penipuan dan penggelapan seperti ini.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain, terutama kendaraan bermotor. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat," tegas Kombes Pol Susatyo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Promosi 1
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya