VIDEO: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold karena Tak Punya Legal Standing

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential Treshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 25 Feb 2022, 11:25 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 11:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential threshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya