Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential threshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.
VIDEO: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold karena Tak Punya Legal Standing
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential Treshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.
diperbarui 25 Feb 2022, 11:25 WIBDiterbitkan 25 Feb 2022, 11:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terungkap, Menteri Prabowo yang Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Banjir Bandar Lampung, Peneliti Itera: Ini Bukan Hanya Masalah Alam
Kebakaran Bengkel di Pasar Minggu, 13 Mobil Damkar Diterjunkan
Momen Pilu Wafatnya Mbah Moen, Mata Gus Baha Berkaca-kaca saat Mengisahkan
Nestapa Warga Dompu usai 7 Titik Tanggul Sungai Jebol Muntahkan Air Bah
Viral Rekaman Diduga Menteri Satryo Marah-marah, Kemendikti Sebut Ada Pihak Manfaatkan Momentum
Hal Penting saat Menko Zulhas dan Bupati Ipuk Bahas Ketahanan Pangan
Misteri Titik-Titik Cahaya Merah di Alam Semesta, Bibit Black Hole?
Ada Belasan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penemuan Mayat Gadis Muda di Sawah Gowa
Tragedi Banjir di Dompu, Selamatkan Kuda Ditukar Nyawa
Kapan Malam 27 Rajab 2025? Jangan Terlewat, Ini Jadwal dan Amalannya
Tancap Gas, Ini 4 Pekerjaan Pertama Alex Pastoor usai Diangkat Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia