Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka masih akan ditindaklanjuti, apakah Bharada E bertindak seorang diri atau ada pelaku lain. Di sisi lain, dengan penetapan tersangka, permohonan Bharada E untuk mendapat perlindungan dari LPSK berpotensi ditolak.
VIDEO: Bharada E Tersangka, Permohonan ke LPSK Berpotensi Ditolak
Komnas HAM menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka masih akan ditindaklanjuti, apakah Bharada E bertindak seorang diri atau ada pelaku lain. Di sisi lain, dengan penetapan tersangka, permohonan Bharada E untuk mendapat perlindungan dari LPSK berpotensi ditolak.
diperbarui 05 Agu 2022, 13:00 WIBDiterbitkan 05 Agu 2022, 13:00 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bank Sentral Australia Tahan Suku Bunga di 4,35%
Begini Kalimat ‘Insya Allah’ Pertama Kali Disyariatkan Rasulullah SAW, Dikisahkan Gus Baha
DWP 2024 Hadirkan Artis Legendaris di Fase Kedua, Ada Armin Van Buuren hingga Steve Aoki
Cara Menghilangkan Jamur Kulit: Panduan Lengkap dan Efektif
Gaji Candra Kusuma Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Ditaksir Capai Rp45 Juta per Bulan
Timnas Voli Putri U-21 Indonesia Dilatih Eks Pelatih Timnas Honduras
Tata Cara Sholat Subuh: Panduan Lengkap dari Niat hingga Dzikir
Cara Mengeluarkan Tinja yang Keras: Panduan Lengkap Mengatasi Sembelit
Cara Mengetahui Harga Emas Naik atau Turun dengan Mudah
Menanti Hasil Pilpres AS, USD Taklukkan Yuan dan Yen
Cara Menggoreng Kacang Mete yang Renyah dan Gurih
6 Potret Ayu Ting Ting di Pembukaan Cabang Warung Makan Ayah Ojak, Beri Dukungan