Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menghentikan sementara penggunaan obat sirup atau cair dan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup ke masyarakat. Hal tersebut menyusul kenaikan kasus gangguan ginjal akut pada balita.
VIDEO: Kemenkes Instruksikan Seluruh Apotek di Indonesia Tidak Jual Bebas Obat Sirup
Kementerian Kesehatan menghentikan sementara penggunaan obat sirup atau cair dan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup ke masyarakat. Hal tersebut menyusul kenaikan kasus gangguan ginjal akut pada balita.
diperbarui 20 Okt 2022, 12:35 WIBDiterbitkan 20 Okt 2022, 12:35 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti SKCK: Panduan Lengkap Memahami Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Makan Pisang Setiap Hari? Ini Manfaatnya untuk Tubuh dan Kesehatan Anda
45 Ucapan Selamat Hari Gizi Nasional 2025, Singkat dan Penuh Makna
Memahami Arti Sinonim: Panduan Lengkap untuk Memperkaya Kosakata
Arti My Pleasure: Ungkapan Sopan dan Makna di Baliknya
Arti Have Fun: Mengenal Makna dan Cara Menikmati Hidup
Arti dari Introvert: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Kementerian HAM Bentuk Tim, Antisipasi Kebijakan Deportasi Massal Donald Trump
Tips Strategi Investasi Saham untuk Pemula, Perlu Diketahui
5 Zodiak yang Penuh Kasih Sayang, Selalu Tunjukkan Perhatian
Trump Akui Bakal Kembali Hubungi Kim Jong Un
Top 3: Pengusaha Lokal Minta Karpet Merah di Proyek IKN