Liputan6.com, Jakarta PPATK mewajibkan setiap nasabah yang membawa uang sejumlah Rp 100 juta atau instrumen pembayaran lalu lintas batas negara, wajib lapor ke Bea Cukai hingga PPATK. Kewajiban itu diberlakukan guna menghindari tindak pidana pencucian uang atau untuk pendanaan terorisme.
VIDEO: PPATK: Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta ke Luar dan Masuk Indonesia Wajib Lapor
PPATK mewajibkan setiap nasabah yang membawa uang sejumlah Rp 100 juta atau instrumen pembayaran lalu lintas batas negara, wajib lapor ke Bea Cukai hingga PPATK. Kewajiban itu diberlakukan guna menghindari tindak pidana pencucian uang atau untuk pendanaan terorisme.
Diperbarui 24 Nov 2022, 15:00 WIBDiterbitkan 24 Nov 2022, 15:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United