VIDEO: Kabar Gembira! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4.900.789

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 29 Nov 2022, 13:05 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 13:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya