Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.
VIDEO: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Langkah Antisipasi Kondisi Ekonomi Global
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.
Diperbarui 31 Des 2022, 13:12 WIBDiterbitkan 31 Des 2022, 13:12 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenangan Titiek Puspa Pertama Kali Menyanyi di Istana, Dilarang Pakai Rok oleh Bung Karno
Jejak Karier Titiek Puspa: Dari Bintang Radio, Layar Kaca, hingga Ikon Musik Indonesia
Prabowo-Megawati Bertemu, PAN Sebut Bentuk Dukungan PDIP ke Pemerintahan
Bareskrim Terima Laporan Kasus Bank DKI Usai Pramono Anung Copot Direktur IT
VIDEO: Unpad Tegaskan Tidak Beri Toleransi ke Pelaku Pelecehan
Polisi Periksa Ojek Online yang Antar Kepala Babi ke Kantor Tempo
VIDEO: Viral Tsunami Sampah, Bupati Polewali Mandar Turun Tangan
Pramono Anung Bersilahturahmi dengan Persija, Siap Perjuangkan Fasilitas Terbaik di JIS
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Kepala Desa
Puan Maharani Kecam Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi
Kementerian Pertahanan Resmi Alihkan Setjen Wantanas Jadi DPN
China Buka Pintu Negosiasi Tarif Bareng AS, Ini Syaratnya