Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Gelar perkara penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada 20 Maret 2025 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, penetapan tersangka itu diawali adanya laporan dengan Pelapor atas nama Martin Sulaiman. Sementara Terlapor adalah atas nama Yanto dan kawan-kawan.
Baca Juga
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari Wasidik (Pengawas Penyidikan), kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Advertisement
Dia merinci, para tersangka adalah MS selaku mantan Kepala Desa atau Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL, dan AR selaku Kades Segarajaya sejak 2023 sampai dengan sekarang.
“Yang bersangkutan (AR) menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” jelas dia.
Kemudian GM selaku Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku Staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL, GG selaku petugas ukur tim support, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.
“Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan, terhadap saudara MS kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP,” kata polisi berpangkat jenderal bintang satu ini.
Periksa 40 Saksi Lebih
Sampai dengan saat ini, lanjut Djuhandani, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 saksi. Di samping itu, bukti-bukti lain yang didapatkan yakni adanya modus mengubah sertifikat, baik objek maupun subjek dari sertifikat tersebut.
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” Djuhandani menandaskan.
Advertisement
Polisi Periksa Kades Segarajaya
Sebelumnya diberitakan, polisi memeriksa Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid terkait dugaan pemalsuan 93 SHGB untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis (20/2/2025).
Abdul Rosyid datang didampingi penasihat hukumnya, Rahman Permana.
"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu," kata Rahman kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Rahman mengatakan, kliennya siap memberikan keterangan dihadapan penyidik. Dia meyakini, kepolisian dalam menangani kasus ini akan bersikap profesional.
"Kami akan memberikan keterangan dan kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional," ujar dia.
Pemagaran Laut Sejak 2022
Sementara itu, Kades Segarajaya Abdul Rosyid mengklaim tak tahu-menahu soal dugaan pemalsuan SHGB. Dia berdalih baru menjabat sebagai Kades.
"Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023 jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. Tahu-tahu ini adanya dugaan seperti ini" ujar dia.
Menurut informasi, pemagaran sudah terjadi pada 2022. Keterangan Abdul diperkuat dengan penasihat hukum.
"Ada (dokumennya) 30 Oktober 2022," ujar Rahman.
Dalam pemeriksaan kali ini, Abdul turut membawa sejumlah dokumen yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap perkara ini secara terang-benderang.
"Nanti kami sampaikan di kepolisian nanti pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri," tandas dia.
Advertisement
